Positif gunakan narkoba, seorang oknum anggota DPRD Kapuas ditangkap

id Kalteng,Polda Kalteng,anggota dewan gunakan narkoba,anggota dewan kapuas ditangkap

Positif gunakan narkoba, seorang oknum anggota DPRD Kapuas ditangkap

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Berinto (35) (kemeja hitam) menyaksikan hasil tes urine yang dilakukan oleh anggota Ditres Narkoba Polda Kalteng dalam kegiatan operasi Antik Telabang 2019 di Palangka Raya, Rabu (9/10/19). (ANTARA/HO-Ditres Narkoba Polda Kalteng).

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah mengamankan serta menangkap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas, karena dari hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Penangkapan tersebut terjadi saat petugas melakukan operasi Antik Telabang 2019 di depan Polsek Sabangau di Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya, kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Rabu.

"Oknum anggota DPRD Kapuas berinisial B (35 tahun) itu diamankan bersama seorang rekan perempuan berinisial T (24 tahun). Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif," tambahnya.

Selain dua orang tersebut petugas juga mengangku seorang pria bernama Setiadi Crisnanto (33) warga Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan yang diduga juga positif gunakan narkoba.

"Totalnya ada tiga orang yang tes urine diduga positif narkoba. Mereka dibawa ke ke Ditres Narkoba Polda Kalteng guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut mengenai hal tersebut," kata Hendra.

Sementara itu, Kabag Bin OPs Ditres Polda Kalteng AKBP Hartoyo menegaskan, dalam operasi Antik Telabang 2019 itu berhasil memeriksa sebanyak 25 penumpang atau pengemudi yang melintas di ruas Jalan Mahir MAhar arah Kabupaten Pulang Pisau.

Dari 25 orang yang diperiksa 22 orang negatif mengkonsumsi setelah di lakukan pemeriksaan tes urine oleh petugas. Sedangkan tiga orang lainnya diduga positif mengkonsumsi metamphetamine.

Baca juga: Oknum guru SD jadi kurir narkoba

"Pengendara yang dinyatakan negatif narkoba, diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Sedangkan yang positif di bawa ke Mapolda Kalteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Hartoyo.

Di tambahkan perwira polri berpangkat melati dua itu, kegiatan operasi Antik Telabang 2019 ini dilaksanakan selama 25 hari dari sekarang. Bahkan lokasi seperti ini akan dilakukan berpindah-pindah.

Tidak menutup kemungkinan sejumlah tempat hiburan malam yang rawan dijadikan sarang peredaran narkoba, juga akan dilakukan hal serupa hanya saja waktunya tidak akan kami tentukan.

"Tidak menutup kemungkinan THM yang ada di Palangka Raya juga menjadi sasaran operasi kami, karena jangka waktu kegiatan tersebut selama sekitar 25 hari," tandasnya.

Baca juga: 302 calon wisudawan IAIN dites urine

Baca juga: Penyanyi D'Academy terjerat kasus narkoba