Konsumsi ekstasi dan urine positif narkoba, oknum DPRD Kapuas bebas dari jerat hukum
Palangka Raya (ANTARA) - Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah berinisial B (35) yang diamankan karena terjaring razia operasi Antik Telabang 2019, pada hari Rabu (9/10/19) oleh jajaran Polda Kalteng dinyatakan bebas dari tindak pidana narkotika, meski hasil urinenya positif narkoba.
"Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dan dua orang lainnya berinisial T (24) perempuan dan SC (33) dinyatakan bebas dari jeratan pidana narkotika, namun mereka menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Jumat.
Tidak bisa ditetapkannya sebagai tersangka ketiga orang yang diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, karena dari tangan mereka polisi tidak bisa menemukan barang bukti narkoba yang mereka konsumsi.
Baca juga: Positif gunakan narkoba, seorang oknum anggota DPRD Kapuas ditangkap
Meskipun pihak kepolisian yang juga sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya, siapa tahu mereka memiliki barang narkoba sesuai dengan yang sudah dikonsumsinya.
"Dari hasil gelar perkara ketiga orang tersebut hanya dikenakan rehabilitasi. Karena mereka ini setelah dilakukan pemeriksaan tidak terbukti sebagai bandar ataupun pengedar narkoba melainkan sebagai pengguna saja," katanya.
Berdasarkan pengakuan oknum Anggota DPRD Kabupaten Kapuas kepada petugas, ia mengkonsumsi narkoba jenis ektasi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin, Kalsel pada Selasa (8/10/19) dan dinikmati bersama rekan perempuannya berinisial T dengan harga Rp650 ribu per butirnya.
Kemudian B juga mengkonsumsi ektasi itu sejak tahun 2014 silam. Menggunakan barang seperti itu ketika dirinya mengalami stres yang cukup tinggi dalam pekerjaannya.
"Narkoba yang dimiliki B dan T itu didapatkan dari seorang warga di Kota Banjrmasin dengan inisial BE, dan kini masih dalam perburuan pihak petugas," ungkapnya.
Baca juga: Polisi terus gali informasi oknum DPRD Kapuas gunakan narkoba
Sementara itu, SC yang juga menjalani pemeriksaan intensi penyidik mengaku bahwa narkoba yang dikonsumsinya juga ia dapatkan dari seseorang dari warga Kota Banjarmasin.
Ia mengkonsumsi narkoba tersebut pada hari rabu di Pelabuhan Trisaksi Kota Banjarmasin, ketika melintas di Jalan Mahir Mahar Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya ia terciduk razia yang langsung dilakukan tes urine di lokasi razia.
"Mereka ini hanya pengguna narkotika saja dan mereka wajib direhabilitasi. Mengenai tehnis rehabilitasinya semuanya diserahkan ke pihak BNNP Kalteng," tandasnya.
"Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dan dua orang lainnya berinisial T (24) perempuan dan SC (33) dinyatakan bebas dari jeratan pidana narkotika, namun mereka menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Jumat.
Tidak bisa ditetapkannya sebagai tersangka ketiga orang yang diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, karena dari tangan mereka polisi tidak bisa menemukan barang bukti narkoba yang mereka konsumsi.
Baca juga: Positif gunakan narkoba, seorang oknum anggota DPRD Kapuas ditangkap
Meskipun pihak kepolisian yang juga sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya, siapa tahu mereka memiliki barang narkoba sesuai dengan yang sudah dikonsumsinya.
"Dari hasil gelar perkara ketiga orang tersebut hanya dikenakan rehabilitasi. Karena mereka ini setelah dilakukan pemeriksaan tidak terbukti sebagai bandar ataupun pengedar narkoba melainkan sebagai pengguna saja," katanya.
Berdasarkan pengakuan oknum Anggota DPRD Kabupaten Kapuas kepada petugas, ia mengkonsumsi narkoba jenis ektasi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin, Kalsel pada Selasa (8/10/19) dan dinikmati bersama rekan perempuannya berinisial T dengan harga Rp650 ribu per butirnya.
Kemudian B juga mengkonsumsi ektasi itu sejak tahun 2014 silam. Menggunakan barang seperti itu ketika dirinya mengalami stres yang cukup tinggi dalam pekerjaannya.
"Narkoba yang dimiliki B dan T itu didapatkan dari seorang warga di Kota Banjrmasin dengan inisial BE, dan kini masih dalam perburuan pihak petugas," ungkapnya.
Baca juga: Polisi terus gali informasi oknum DPRD Kapuas gunakan narkoba
Sementara itu, SC yang juga menjalani pemeriksaan intensi penyidik mengaku bahwa narkoba yang dikonsumsinya juga ia dapatkan dari seseorang dari warga Kota Banjarmasin.
Ia mengkonsumsi narkoba tersebut pada hari rabu di Pelabuhan Trisaksi Kota Banjarmasin, ketika melintas di Jalan Mahir Mahar Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya ia terciduk razia yang langsung dilakukan tes urine di lokasi razia.
"Mereka ini hanya pengguna narkotika saja dan mereka wajib direhabilitasi. Mengenai tehnis rehabilitasinya semuanya diserahkan ke pihak BNNP Kalteng," tandasnya.