Pemprov Kalteng sediakan puluhan ribu ton pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, pupuk, pestisida, kp3, subsidi, pertanian, dinas tanaman pangan, hortikultura

Pemprov Kalteng sediakan puluhan ribu ton pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian

Salah seorang petani di Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut menanam padi di lahan gambut, Palangka Raya. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan setempat, telah mengalokasikan puluhan ribu pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun 2019.

"Kami ingatkan kepada instansi terkait, agar alokasi pupuk bersubsidi itu dikawal, sehingga pemanfaatannya benar-benar optimal," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri melalui Staf Ahli Gubernur Yuas Elko di Palangka Raya, Senin.

Adapun pupuk bersubsidi yang telah disediakan, meliputi urea sebanyak 17.154 ton, SP-36 sebanyak 4.639 ton, ZA sebanyak 1.356 ton, NPK sebanyak 31.757 ton, serta organik sebanyak 2.862 ton.

Pihaknya meminta agar upaya pengawalan dilakukan melalui pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran yang dilaksanakan secara pro aktif dengan sebaik-baiknya di masing-masing wilayah.

Dalam hal ini, pemerintah daerah memegang peranan penting, guna menentukan kelancaran pelaksanaan pengadaan maupun penyaluran pupuk bersubsidi, baik dari aspek perencanaan, regulasi, hingga penyaluran kepada petani.

Hal itu bermula dari perencanaan kebutuhan produk melalui penyusunan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang kini telah berbasis e-RDKK, pengalokasian pupuk bersubsidi per masing-masing wilayah, serta pengawasan melalui KP3.

Lebih lanjut ia menjelaskan, beberapa hal yang menjadi perhatian bersama dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya, yakni RDKK yang tidak valid dan tepat waktu.

"Kemudian penerbitan pergub dan perbup tidak tepat waktu, hingga ketidakpatuhan distributor maupun kios dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, baik dari sisi administrasi maupun ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Memerhatikan kondisi itulah, maka pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk serta pestisida harus dilaksanakan dengan koordinasi yang baik antara pemrpov dengan pemkab maupun pemkot.

Dalam hal ini, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida atau KP3 merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait pada bidang pupuk dan pestisida di setiap tingkatan.

Selain KP3, peran dari PPNS juga sangat mendukung dalam upaya mengatasi permasalahan pupuk dan pestisida, serta penyelesaian tindak kasus pidana di bidang pupuk dan pestisida sesuai yang diamanatkan pada pasal 59 ayat 1 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.