DPRD tindaklanjuti penyertaan modal ke Bank Kalteng oleh Pemkab Bartim

id Dprd bartim, bartim, barito timur, penyertaan modal, bank kalteng, bank daerah, perbankan, pad, pendapatan asli daerah, ekonomi

DPRD tindaklanjuti penyertaan modal ke Bank Kalteng oleh Pemkab Bartim

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menyerahkan naskah rancangan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada Bank Kalteng, sebesar Rp36 miliar kepada Ketua DPRD Barito Timur di Tamiang Layang, Senin, (28/10/2019) (ANTARA/Ho-Sekretariat DPRD Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mendengarkan penjelasan Bupati Ampera AY Mebas tentang rencana penambahan penyertaan modal ke Bank Kalteng sebesar Rp36 miliar, selama tiga tahun anggaran sejak tahun 2020.

Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio di Tamiang Layang, Senin mengatakan, penjelasan bupati disampaikan secara resmi melalui rapat paripurna V masa sidang I tahun 2019.

"Penjelasan kepala daerah akan kami bahas pada rapat internal DPRD dan nantinya fraksi pendukung dewan akan menyampaikan pemandangan umum," katanya.

Selanjutnya DPRD akan melakukan penjelasan bersama dengan pemerintah kabupaten, hingga produk hukum yang diajukan yakni rancangan peraturan daerah akan disepakati bersama menjadi perda yang sah. Penambahan penyertaan modal ke Bank Kalteng akan dimulai pada tahun 2020 sebesar Rp36 miliar.

Untuk itu, pemerintah kabupaten mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah kabupaten nomor 1 tahun 2006 tentang penyertaan modal kabupaten pada perseroan terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur hingga saat ini, tercatat sebagai salah satu pemegang saham pada Bank Kalteng. Dalam ketentuannya, penambahan penyertaan modal ke Bank Kalteng harus menjadi perda dulu, untuk bisa menjadi produk hukum yang sah.

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menjelaskan, pemerintah saat ini dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam membangun daerahnya, serta wajib memiliki daya saing tinggi.

"Untuk mewujudkannya, kami harus bisa mengombinasikan antara faktor kondisi ekonomi, kualitas kelembagaan politik, sumber daya manusia dan teknologi yang secara keseluruhan membangun kemampuan daerah untuk lebih berkembang dan berdaya saing," jelasnya.

Ampera menegaskan, pihaknya harus mampu mandiri dengan mengoptimalkan peningkatan PAD yang salah satunya, dilakukan melalui kerja sama dengan sektor perbankan melalui investasi penyertaan modal.

Ketentuan setor selama tiga tahun sejak tahun 2020 hingga 2022, sebesar Rp36 miliar yakni pada tahun anggaran 2020 setor pertama sebesar Rp 10 miliar, tahun 2021 kembali menyetor sebesar Rp15 miliar dan tahun anggaran terakhir, yakni tahun 2022 setor sebesar Rp11 miliar.

Penambahan penyertaan modal akan menjadi sumber pendapat daerah pada deviden yang bisa meningkat, sehingga dapat menjadi salah satu penunjang kemandirian pemerintah kabupaten dalam hal pembiayaan pembangunan untuk menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan bagi masyarakat.