Komisi IV DPRD Kotim telusuri legalitas terminal khusus perkebunan sawit

id Komisi IV DPRD Kotim telusuri legalitas terminal khusus perkebunan sawit,DPRD Kotim,Kotawaringin timur,Sampit,Bupati Kotim

Komisi IV DPRD Kotim telusuri legalitas terminal khusus perkebunan sawit

Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu. ANTARA/Untung Setiawan

Sampit (ANTARA) - Sudah dua hari ini Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah berkunjung ke sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengetahui legalitas perusahaan, termasuk terminal khusus yang mereka gunakan untuk mengirim minyak kelapa sawit atau crude palm oil.

"Data yang kami terima, ada 24 tersus (terminal khusus) yang operasional di Kotawaringin Timur. Informasinya, sebagian ada yang izinnya belum lengkap dan ada pula yang tidak layak operasional," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Kamis.

Terminal khusus tersebut tersebar di sejumlah lokasi bantaran sungai.  Terminal khusus itu menjadi tempat perusahaan memuat minyak kelapa sawit untuk dibawa ke luar daerah menggunakan kapal tanker.

Saat kunjungan, rombongan Komisi IV meminta data dan mengklarifikasi data terkait legalitas operasional perusahaan dan terminal khusus yang mereka miliki. Hasilnya akan menjadi bahan bagi DPRD untuk menyikapi masalah ini.

Kunjungan di beberapa perusahaan, ditemukan indikasi ada terminal khusus yang belum memenuhi perizinan sesuai aturan. Ada pula indikasi satu terminal khusus digunakan oleh beberapa perusahaan untuk pengapalan minyak kelapa sawit produksi mereka.

DPRD mengapresiasi jika perusahaan terbuka dalam masalah ini sehingga diharapkan ada solusi. Perusahaan juga diimbau mematuhi aturan agar terhindar dari konsekuensi hukum akibat melanggar aturan.

"Kami juga mengklarifikasi masalah ini dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah karena mereka yang mengetahui persis status perizinan tersus. Informasi itu selanjutnya menjadi pegangan bagi kami," kata Dadang.

Baca juga: Diskominfo Kotim inisiasi rencana pemanfaatan nomor tunggal darurat 112
Baca juga: DPRD Kotim sayangkan potensi perikanan Kotim belum dikelola optimal


Penelusuran legalitas terminal khusus ini dilakukan Komisi IV bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sampit. Dua instansi ini dinilai memiliki tugas dan wewenang berkaitan dengan pengawasan dan operasional terminal khusus.

"Perlu ada kesamaan persepsi dalam menyikapi masalah ini. Makanya, kami melibatkan Dinas Perhubungan dan KSOP Sampit," kata Dadang.

Sementara itu usai kunjungan tersebut, rombongan Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Mereka ingin memastikan semua sesuai rencana.

Baca juga: Bappenda Kotim luruskan pemahaman perbedaan pajak dan retribusi daerah