Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil Sekretaris Daerah Indramayu Rinto Waluyo dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Rinto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019," ucap Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina G Sitompul saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain Rinto, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Supendi, yaitu perwakilan CV Putra Mandiri Sejahtera Haryanto, perwakilan CV Putra Kenanga Taruna Sakti, perwakilan PT Royal Mekar Gemilang Adriyan Tri Subekti.
Selanjutnya, Kadis PU periode 2017 sampai Maret 2018 atau dewan pengawas PDAM Tirta Darma Ayu Didi Supriyadi, staf humas dan protokol Sekretariat DPRD Jabar A Deni Sumirat, dan perwakilan CV Putra Widasari Wanto.
Selain Supendi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.
Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Supendi diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Berita Terkait
Sekda Kotim dampingi keberangkatan jamaah calon haji hingga ke embarkasi
Sabtu, 18 Mei 2024 18:54 Wib
Sekda Gumas ingatkan PPK berpegang pada asas luber jurdil
Kamis, 16 Mei 2024 20:01 Wib
Pemkab terus berupaya lakukan percepatan penurunan stunting di Kapuas
Selasa, 14 Mei 2024 17:52 Wib
Ketua Perindo Kalteng nilai Nuryakin miliki pengalaman yang tak perlu diragukan
Senin, 13 Mei 2024 19:14 Wib
Pj Sekda Barito Utara lepas 143 jamaah calon haji
Senin, 13 Mei 2024 16:44 Wib
Pemkab Barito Utara melaksanakan tes asesmen sistem merit
Selasa, 7 Mei 2024 16:31 Wib
Pemkab ajak PKK Gumas berperan aktif wujudkan keluarga mandiri
Selasa, 7 Mei 2024 9:55 Wib
Hadapi Pilkada 2024, Nuryakin tak hanya mendaftar sebagai Bacagub Kalteng
Senin, 6 Mei 2024 18:33 Wib