Palangka Raya (ANTARA) - Persoalan seorang buruh yang biaya pengobatannya tidak dibayarkan oleh perusahaan saat menjalani perawatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) Doris Sylvanus, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terjadi karena miskomunikasi.
"Hanya miskomunikasi saja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Syahril Tarigan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Palangka Raya, Jumat.
Syahril menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan manajer perusahaan yang bertanggung jawab, serta Wakil Direktur RSUD Doris Sylvanus Rina untuk menuntaskan masalah pekerja atau buruh yang harus ditanggung biaya pengobatannya.
Semuanya sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan bersama. Pekerja atau pasien sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan dan statusnya tetap sebagai karyawan, serta telah ditegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Masalahnya sudah selesai dan semuanya hanya karena miskomunikasi," ungkap Syahril.
Saat ditanyakan apakah ada faktor kesengajaan dari perusahaan dan sanksi yang diberikan, lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa telah ditegaskan tidak adanya PHK dan pengobatan ditanggung perusahaan, maka tidak ada pelanggaran yang ditemukan.
Baca juga: Pengobatan buruh tak dibayar, Disnakertrans diminta turun tangan
Sebelumnya persoalan itu mencuat ke publik, lantaran seorang buruh panen sawit bernama Hendrikus mengaku kebingungan membayar biaya perawatan dan pengobatan di RSUD Doris Sylvanus. Sebab, dirinya belum terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta perusahaan tempatnya bekerja tidak mau membayar biaya pengobatan.
Dia mengatakan bekerja sebagai buruh panen perusahaan sejak April 2017 dan ditempatkan di kebun sawit di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Namun sejak September 2019 mengalami sakit ginjal, sehingga sulit bekerja.
"Ada orang perusahaan yang merujuk saya ke RSUD Doris Sylvanus agar mendapat perawatan. Tapi, saya bingung karena perawat RSUD bilang biaya (administrasi kesehatan) belum dibayar. Sementara orang perusahaan sudah kembali ke lokasi, terpaksa saya bayar sendiri Rp4 juta," jelasnya.
Permasalahan itu mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan Anggota DPRD Kalteng. Salah satunya adalah Sekretaris Komisi II Darsono yang mendesak Disnakertrans Kalteng maupun kabupaten untuk segera menindaklanjutinya.
"Kalau pekerja masih terdaftar sudah seharusnya perusahaan wajib membayarkan biaya pengobatannya. Disnakertrans provinsi dan kabupaten harus mengecek dan membantu penyelesaiannya," terangnya.
Berita Terkait
Penuh perjuangan, 'Asan' si orang utan dievakuasi dari kawasan bandara di Sampit
Sabtu, 27 April 2024 5:09 Wib
SMPN 1 Sampit ajarkan siswa respons cepat dan efektif hadapi bencana
Sabtu, 27 April 2024 4:38 Wib
Guru kekayaan intelektual Kemenkumham Kalteng edukasi KI pada siswa
Jumat, 26 April 2024 22:22 Wib
Sebanyak 50 peserta ramaikan karnaval Paskah Nasional di Palangka Raya
Jumat, 26 April 2024 22:12 Wib
DPRDKPP Murung Raya di 2024 fokuskan program atasi kawasan kumuh
Jumat, 26 April 2024 17:57 Wib
Wagub Kalteng: Kolaborasi optimalkan pengembangan sektor pariwisata
Jumat, 26 April 2024 17:53 Wib
Penderita diabetes bersyukur JKN fasilitasi akses layanan kesehatan
Jumat, 26 April 2024 17:05 Wib
Erick sebut Timnas Indonesia U-23 cetak sejarah baru
Jumat, 26 April 2024 16:48 Wib