Tangani perusahaan bandel, BP Jamsostek gandeng Disnaker-KPKNL

id BP Jamsostek, perusahaan bandel

Tangani perusahaan bandel, BP Jamsostek gandeng Disnaker-KPKNL

Ilustrasi (Ist)

Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Dinas Tenaga Kerja untuk menyelesaikan tunggakan iuran perusahaan atau pemberi kerja yang "membandel".

"Untuk KPKNL, kami sudah bekerja sama dengan KPKNL Singaraja dan KPKNL Denpasar, serta sejauh ini sudah berjalan dengan baik. KPKNL Denpasar sendiri meliputi wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Gianyar," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan di Denpasar, Senin.

Di samping memantapkan koordinasi dengan Disnaker dan KPKNL, BP Jamsostek Cabang Bali Denpasar juga melibatkan peran kejaksaan dan pemerintah daerah setempat untuk menyelesaikan tunggakan iuran perusahaan dan memulihkan hak tenaga kerja akan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Setelah diskusi, antara BP Jamsostek , induk maupun KCP, ternyata memang hasilnya sudah banyak dibantu oleh tim KPKNL. Dengan bantuan KPKNL Denpasar ada sekitar Rp2,9 miliar tunggakan yang berhasil ditagihka, dari nominal potensi sebesar Rp8,2 miliar," ucapnya.

KPKNL Singaraja mampu membantu menagihkan Rp362 juta tunggakan iuran, dari nominal potensi sebesar Rp844 juta. Bagi Irfan, hal ini bukan soal angka atau iurannya namun yang terpenting supaya hak pekerja kembali pulih.

Kemudian untuk data perusahaan piutang di kantor cabang dan KCP Bali Denpasar hingga 6 November 2019 totalnya mencapai 680 perusahaan diragukan dan 858 perusahaan macet.

"Memang perusahaan piutang paling besar ada di Denpasar, dibandingkan empat wilayah lainnya di KCP Bali Denpasar. Jumlah perusahaan piutang di Denpasar mencapai 301 untuk perusahaan diragukan dan 477 untuk perusahaan macet," ujarnya.

Urutan kedua diduduki perusahaan piutang di wilayah Buleleng yang mencapai 221 perusahaan diragukan dan 173 perusahaan macet.

Dia menyebut alasan perusahaan menunggak iuran ini beragam, ada karena memang tidak patuh atau ada kemampuan tetapi tidak bayar. Ada pula yang memang tidak mampu lagi secara finansial, dan ada yang memang tidak beroperasional lagi. Terhadap perusahan yang bubar, telah dilakukan penutupan. "Jenis perusahaannya variatif, mulai dari perhotelan, perdagangan dan lainnya," ucapnya.

Meskipun demikian, dia mencatat perusahaan yang aktif di KCP Bali Denpasar dengan jumlah mencapai 13.512. Wilayah yang mendominasi untuk perusahaan aktif ini masih ada di wilayah Denpasar mencapai 8.738 perusahaan. Sementara untuk potensi piutang per 6 November 2019 mencapai total Rp38 miliar.

Pria yang baru saja menjabat ini ingin agar ke depannya optimalisasi cakupan kepesertaan terjadi kepada seluruh masyarakat pekerja khususnya yang ada di Bali.

"Kami KCP Bali Denpasar punya lima wilayah operasional, Denpasar, Badung, Tabanan, Buleleng, dan Jembrana. Kami harapkan semua yang menunggak membayar lah, agar pekerjanya tetap terlindungi," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya secara maksimal membangun komunikasi dengan para pemangku kepentingan. "BP Jamsostek tidak sendiri, kami butuh peran serta aktif seluruh elemen masyarakat. Apalagi ini program negara, untuk jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.

Dia mengaku sudah bertemu dengan pemangku kepentingan terkait seperti Disnaker, KPKNL, hingga Kejaksaan, dan pemerintah daerah. Diantaranya Irfan telah bertemu dengan Sekda Badung, Disnaker Tabanan, dan rencana akan bertemu "stakeholder" lainnya.

"Kemarin kami baru saja buat kegiatan, dan memang sudah dijadwalkan wasrik ketemu dengan KPKNL, jadi kami monitoring dan evaluasi terhadap upaya yang sudah dilakukan dalam hal pemulihan hak-hak tenaga kerja," katanya.

Untuk perusahaan yang tidak patuh, menunggak iuran, daftar sebagian, akan dibuatkan monitoring dengan KPKNL. Terhadap perusahaan yang menunggak iuran, kategori diragukan dan macet akan diserahkan ke KPKNL untuk ditagihkan ke perusahaan. Sampai perusahaan patuh dan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan pekerjanya. "Kami ingin hak tenaga kerja terpulihkan," sebutnya.

Mekanisme sebelum ke KPKNL, akan dilakukan kunjungan persuasif terlebih dulu. Jika tidak ada respon, maka akan dikeluarkan surat tunggakan iuran pertama. Namun jika tidak juga dibayar maka akan keluar surat tunggakan kedua, sebelum diselesaikan KPKNL atau dibawa ke kejaksaan.

"Jadi, memang perusahaan yang tidak punya niat baik, akan diberikan sanksi administrasi seperti dicabut izin usahanya," ucapnya.

Menurut Irfan, hal ini penting agar pemberi kerja tidak main-main dengan hak jaminan sosial tenaga kerjanya karena kerugian paling besar adalah pada pekerja. Mi