Masyarakat Gumas didorong jalankan tugas mulia sebagai panwaslihcam
Kuala Kurun (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Nomi Aprilia mendorong masyarakat di wilayah itu agar mendaftarkan sebagai panitia pengawas pemilih kecamatan dalam pemilihan kepala daerah Kalteng 2020.
“Kita semua wajib menyukseskan Pilkada Kalteng 2020. Salah satu yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Kalteng 2020 adalah dengan mendaftar menjadi panwaslihcam,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang ini mengatakan, secara umum panwaslihcam bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan.
Baca juga: Puluhan masyarakat Gumas sudah mengambil formulir pendaftaran panwaslihcam
Menurut dia, tugas ini terbilang berat namun mulia. Oleh sebab itu, dia berharap masyarakat di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau yang memenuhi persyarakat agar mau mendaftarkan diri sebagai panwaslihcam.
“Masyarakat jangan sampai tidak perduli, karena ini menyangkut kepentingan provinsi kita yang artinya juga menyangkut kepentingan Kabupaten Gumas,” beber politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Pada kesempatan ini Nomi juga mengajak seluruh pihak di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya menjelang Pilgub dan Wagub Kalteng 2020.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Walman Tristianto menerangkan tahapan dan jadwal pembentukan panwaslihcam Pilkada Kalteng 2020 telah dimulai sejak 6 November 2019 lalu, dimana saat itu dilakukan tahap sosialisasi.
Baca juga: Satgas petakan wilayah rawan keamanan Pilkada 2020
Dia menuturkan, tahapan sosialisasi pembentukan Panwaslihcam Pilgub dan Wagub Kalteng 2020 dilakukan sejak tanggal 6-12 November 2019. Lalu Pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 13 November 2019 hingga 27 November 2019 mendatang.
Kemudian, tahap pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 27 November hingga 3 Desember 2019. Tahap penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dimulai pada tanggal 27 November hingga 4 Desember 2019.
Adapun persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, dan bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak jika terpilih.
Selanjutnya berdomisili di wilayah Kabupaten Gumas yang dibuktikan dengan KTP elekronik, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota parpol sedikitnya lima tahun saat mendaftar, dan beberapa lainnya.
“Untuk lengkapnya masyarakat yang berminat dapat menghubungi kami atau langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Gumas, untuk berkonsultasi jika ada yang kurang jelas sekaligus mengambil formulir pendaftaran,” demikian Walman.
Baca juga: Bisa saja pilkada kembali dipilih DPRD, kata Teras Narang
“Kita semua wajib menyukseskan Pilkada Kalteng 2020. Salah satu yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Kalteng 2020 adalah dengan mendaftar menjadi panwaslihcam,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang ini mengatakan, secara umum panwaslihcam bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan.
Baca juga: Puluhan masyarakat Gumas sudah mengambil formulir pendaftaran panwaslihcam
Menurut dia, tugas ini terbilang berat namun mulia. Oleh sebab itu, dia berharap masyarakat di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau yang memenuhi persyarakat agar mau mendaftarkan diri sebagai panwaslihcam.
“Masyarakat jangan sampai tidak perduli, karena ini menyangkut kepentingan provinsi kita yang artinya juga menyangkut kepentingan Kabupaten Gumas,” beber politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Pada kesempatan ini Nomi juga mengajak seluruh pihak di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya menjelang Pilgub dan Wagub Kalteng 2020.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Walman Tristianto menerangkan tahapan dan jadwal pembentukan panwaslihcam Pilkada Kalteng 2020 telah dimulai sejak 6 November 2019 lalu, dimana saat itu dilakukan tahap sosialisasi.
Baca juga: Satgas petakan wilayah rawan keamanan Pilkada 2020
Dia menuturkan, tahapan sosialisasi pembentukan Panwaslihcam Pilgub dan Wagub Kalteng 2020 dilakukan sejak tanggal 6-12 November 2019. Lalu Pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 13 November 2019 hingga 27 November 2019 mendatang.
Kemudian, tahap pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 27 November hingga 3 Desember 2019. Tahap penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dimulai pada tanggal 27 November hingga 4 Desember 2019.
Adapun persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, dan bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak jika terpilih.
Selanjutnya berdomisili di wilayah Kabupaten Gumas yang dibuktikan dengan KTP elekronik, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota parpol sedikitnya lima tahun saat mendaftar, dan beberapa lainnya.
“Untuk lengkapnya masyarakat yang berminat dapat menghubungi kami atau langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Gumas, untuk berkonsultasi jika ada yang kurang jelas sekaligus mengambil formulir pendaftaran,” demikian Walman.
Baca juga: Bisa saja pilkada kembali dipilih DPRD, kata Teras Narang