Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Walman Tristianto menerangkan sudah ada puluhan masyarakat yang mengambil formulir pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020.
“Tahapan dan jadwal pembentukan panwaslihcam sudah dimulai dengan tahapan sosialisasi sejak 6 November 2019. Hingga saat ini, sudah ada puluhan masyarakat Kabupaten Gumas yang mengambil formulir pendaftaran,” ucap Walman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Dia menyebut, tahapan sosialisasi pembentukan Panwaslihcam Pilgub dan Wagub Kalteng 2020 dilakukan sejak tanggal 6-12 November 2019. Lalu Pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 13 November 2019 hingga 27 November 2019 mendatang.
Baca juga: Satgas petakan wilayah rawan keamanan Pilkada 2020
Kemudian, tahap pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 27 November hingga 3 Desember 2019. Tahap penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dimulai pada tanggal 27 November hingga 4 Desember 2019.
“Nantinya akan ada beberapa tahapan lain, seperti pengumuman hasil penelitian administrasi, tanggapan dan masukan dari masyarakat, tes tertulis, tes wawancara, dan beberapa lainnya,” beber Walman.
Adapun persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, dan bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak jika terpilih.
Baca juga: KPU Palangka Raya diminta maksimalkan sosialisasi Pilkada 2020
Selanjutnya berdomisili di wilayah Kabupaten Gumas yang dibuktikan dengan KTP elekronik, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota parpol sedikitnya lima tahun saat mendaftar.
Lalu tidak sedang/tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggta DPR, DPD, DPRD, paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
Kemudian berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, mendapatkan izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil, dan beberapa persyaratan lainnya.
“Untuk lengkapnya masyarakat yang berminat dapat menghubungi kami atau langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Gumas setiap jam kerja, untuk berkonsultasi jika ada yang kurang jelas sekaligus mengambil formulir pendaftaran,” demikian Walman.
Baca juga: Bisa saja pilkada kembali dipilih DPRD, kata Teras Narang
Berita Terkait
Cegah PSU Pilkada 2024, Bawaslu Kalteng tingkatkan kapasitas pengawas
Jumat, 15 November 2024 5:30 Wib
Pj Bupati Barito Selatan lantik 17 pejabat administrator dan pengawas
Senin, 11 November 2024 12:45 Wib
Bawaslu Kalteng diskusikan kemungkinan revisi sejumlah UU ke Teras Narang
Selasa, 5 November 2024 15:28 Wib
Kotim perlu tambahan pengawas sekolah
Jumat, 1 November 2024 21:31 Wib
Bawaslu Bartim siap tindak tegas pelanggaran netralitas di Pilkada 2024
Senin, 14 Oktober 2024 19:05 Wib
Bawaslu Kalteng libatkan ribuan pengawas di Pilkada Serentak 2024
Selasa, 8 Oktober 2024 16:41 Wib
Bawaslu ingatkan seluruh Kepala desa di Katingan harus Netral di pilkada 2024
Selasa, 1 Oktober 2024 17:16 Wib
Bawaslu ajak masyarakat Kobar berperan aktif awasi kampanye paslon pilkada
Senin, 30 September 2024 20:50 Wib