Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Walman Tristianto menerangkan sudah ada puluhan masyarakat yang mengambil formulir pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020.
“Tahapan dan jadwal pembentukan panwaslihcam sudah dimulai dengan tahapan sosialisasi sejak 6 November 2019. Hingga saat ini, sudah ada puluhan masyarakat Kabupaten Gumas yang mengambil formulir pendaftaran,” ucap Walman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Dia menyebut, tahapan sosialisasi pembentukan Panwaslihcam Pilgub dan Wagub Kalteng 2020 dilakukan sejak tanggal 6-12 November 2019. Lalu Pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 13 November 2019 hingga 27 November 2019 mendatang.
Baca juga: Satgas petakan wilayah rawan keamanan Pilkada 2020
Kemudian, tahap pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 27 November hingga 3 Desember 2019. Tahap penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dimulai pada tanggal 27 November hingga 4 Desember 2019.
“Nantinya akan ada beberapa tahapan lain, seperti pengumuman hasil penelitian administrasi, tanggapan dan masukan dari masyarakat, tes tertulis, tes wawancara, dan beberapa lainnya,” beber Walman.
Adapun persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, dan bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak jika terpilih.
Baca juga: KPU Palangka Raya diminta maksimalkan sosialisasi Pilkada 2020
Selanjutnya berdomisili di wilayah Kabupaten Gumas yang dibuktikan dengan KTP elekronik, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota parpol sedikitnya lima tahun saat mendaftar.
Lalu tidak sedang/tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggta DPR, DPD, DPRD, paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
Kemudian berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, mendapatkan izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil, dan beberapa persyaratan lainnya.
“Untuk lengkapnya masyarakat yang berminat dapat menghubungi kami atau langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Gumas setiap jam kerja, untuk berkonsultasi jika ada yang kurang jelas sekaligus mengambil formulir pendaftaran,” demikian Walman.
Baca juga: Bisa saja pilkada kembali dipilih DPRD, kata Teras Narang
Berita Terkait
Bawaslu Kalteng tak temukan ada media berpihak ke salah satu peserta Pemilu 2024
Kamis, 7 Maret 2024 19:11 Wib
Bawaslu Gunung Mas tangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN
Rabu, 28 Februari 2024 15:31 Wib
Loka POM temukan 10.624 pcs kosmetik tanpa izin edar di Kobar
Selasa, 27 Februari 2024 16:32 Wib
Pemkab Bartim beri jaminan perlindungan bagi penyelenggara dan pengawas pemilu
Senin, 26 Februari 2024 22:31 Wib
Pengawas sekolah di Kapuas diminta tingkatkan pendampingan
Rabu, 21 Februari 2024 16:35 Wib
Usai serahkan laporan ke Panwascam, Pengawas TPS di Tanimbar bunuh diri
Selasa, 20 Februari 2024 15:33 Wib
Bawaslu Kotim bersihkan APK di masa tenang
Senin, 12 Februari 2024 17:57 Wib
Bawaslu Kotim gelar apel siaga pengawasan masa tenang dan pungut hitung
Minggu, 11 Februari 2024 20:03 Wib