Puluhan masyarakat Gumas sudah mengambil formulir pendaftaran panwaslihcam

id Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020,Masyarakat Gumas mulai ambil formulir pendaftaran panwaslihca

Puluhan masyarakat Gumas sudah mengambil formulir pendaftaran panwaslihcam

Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Walman Tristianto. (ANTARA/HO-Bawaslu Kabupaten Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Walman Tristianto menerangkan sudah ada puluhan masyarakat yang mengambil formulir pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020.

“Tahapan dan jadwal pembentukan panwaslihcam sudah dimulai dengan tahapan sosialisasi sejak 6 November 2019. Hingga saat ini, sudah ada puluhan masyarakat Kabupaten Gumas yang mengambil formulir pendaftaran,” ucap Walman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.

Dia menyebut, tahapan sosialisasi pembentukan Panwaslihcam Pilgub dan Wagub Kalteng 2020 dilakukan sejak tanggal 6-12 November 2019. Lalu Pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 13 November 2019 hingga 27 November 2019 mendatang.

Baca juga: Satgas petakan wilayah rawan keamanan Pilkada 2020

Kemudian, tahap pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 27 November hingga 3 Desember 2019. Tahap penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dimulai pada tanggal 27 November hingga 4 Desember 2019.

“Nantinya akan ada beberapa tahapan lain, seperti pengumuman hasil penelitian administrasi, tanggapan dan masukan dari masyarakat, tes tertulis, tes wawancara, dan beberapa lainnya,” beber Walman.

Adapun persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, dan bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak jika terpilih.

Baca juga: KPU Palangka Raya diminta maksimalkan sosialisasi Pilkada 2020

Selanjutnya berdomisili di wilayah Kabupaten Gumas yang dibuktikan dengan KTP elekronik, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota parpol sedikitnya lima tahun saat mendaftar.

Lalu tidak sedang/tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggta DPR, DPD, DPRD, paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.

Kemudian berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, mendapatkan izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil, dan beberapa persyaratan lainnya.

“Untuk lengkapnya masyarakat yang berminat dapat menghubungi kami atau langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Gumas setiap jam kerja, untuk berkonsultasi jika ada yang kurang jelas sekaligus mengambil formulir pendaftaran,” demikian Walman.

Baca juga: Bisa saja pilkada kembali dipilih DPRD, kata Teras Narang