Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengatakan polisi akan mengkaji izin acara Reuni Akbar 212 jika pihak penyelenggara mengirimkan surat pemberitahuan.
"Kalau ada surat pemberitahuan (dari PA 212) ke kepolisian, akan kami analisis. Kami juga memerlukan intelijen," kata Brigjen Pol. Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan massa adalah hak warga negara. Akan tetapi, hal itu harus sejalan dengan aturan.
Data intelijen diperlukan untuk merencanakan langkah yang harus dilakukan kepolisian untuk mengamankan suatu acara.
Baca juga: Mahfud: Reuni 212 tak perlu pengamanan khusus
"Tentu kami tetap berkolaborasi dengan TNI untuk pengamanan, seandainya surat pemberitahuan sudah masuk ke kepolisian," kata Argo.
Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana menggelar reuni akbar pada bulan Desember 2019.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Yusuf Martak mengklaim izin kegiatan Munajat dan Maulid Akbar Reuni Mujahid 212 sudah dikantonginya.
Menurut dia, panitia acara telah memegang izin pemberitahuan dari Polda Metro Jaya dan manajemen Monumen Nasional sebagai lokasi acara.
"Perizinan semua sudah clear. Dari pemberitahuan kepada aparat dan kepada manajemen Monas semuanya sudah. Alhamdulillah, sudah semua," kata Yusuf Martak.
Baca juga: Kasus Ketum PA 212 akan dilimpahkan ke kejaksaan
Baca juga: PWI mengutuk keras kekerasan terhadap jurnalis pada Malam Munajat 212
Baca juga: Sekjen PA 212 jadi tersangka kasus penganiayaan Ninoy Karundeng