Semarang (Antaranews Kalteng) - Polisi akan melimpahkan kasus dugaan pidana pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma`arif meski yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Triatmaja di Semarang, Senin, yang menjelaskan tentang habisnya batas waktu penanganan pidana pemilu itu di tingkat kepolisian.
"Tengat waktu 14 hari untuk penyidikan sudah berakhir pada tanggal 21 Februari," katanya.
Kombes Pol. Agus Triatmaja menjelaskan bahwa tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang membahas langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.
Ia menyebut penyidik memungkinkan melimpahkan perkara tersebut ke penuntutan tanpa harus mendapat keterangan dari tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Slamet Ma`arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019.
Ma`arif dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan, pertama penyidik Polresta Surakarta pada tanggal 12 Februari, kemudian pada tanggal 18 Februari 2019.