Kasus anak yang diterima Komnas PA naik 30 persen selama 2023

id Komnas pa, kasus anak

Kasus anak yang diterima Komnas PA naik 30 persen selama 2023

Pjs Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Lia Latifah (kedua kanan) dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun Komnas PA Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (28/12/2023). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut bahwa jumlah kasus pengaduan hak anak yang diterimanya pada tahun ini mengalami kenaikan 30 persen bila dibandingkan tahun 2022.

"Sepanjang tahun 2023, Komnas PA menerima 3.547 kasus pengaduan hak anak. Dibandingkan tahun sebelumnya, tahun ini mengalami kenaikan 30 persen," kata Pjs Ketua Umum Komnas PA Lia Latifah dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun Komnas PA Tahun 2023 di Jakarta, Kamis.

Lia Latifah merinci dari jumlah tersebut, tercatat kasus kekerasan fisik ada sebanyak 958 kasus (27 persen), kasus kekerasan psikis ada 674 kasus (19 persen), dan kasus kekerasan seksual sebanyak 1.915 kasus (54 persen).

Pihaknya juga mencatat bahwa terdapat 213 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga dari korban.

Baca juga: Komnas PA siap dampingi psikologis ibu dari empat anak yang tewas

Baca juga: Komnas PA: Pelajar terlibat tawuran & begal terancam UU Pidana Anak


"Beberapa latar belakang kasus kekerasan seksual diantaranya karena menonton video porno," kata Lia Latifah.

Komnas PA juga mendata sepanjang 2023, korban kasus perundungan ada sebanyak 16.720 anak, korban pornografi sebanyak 10.314 anak, anak yang memiliki konten pornografi sebanyak 9.721 anak.

"Dampak dari perilaku bullying atau perundungan, banyak anak yang akhirnya tidak percaya diri, tidak mau bersosialisasi, tidak mau pergi ke sekolah, mengalami depresi, sampai melakukan bunuh diri," katanya.

Sementara kecanduan gadget dan pornografi pada anak mengakibatkan banyak anak yang menarik diri, tertutup, sulit berkonsentrasi, dan ada anak yang sampai mengalami gangguan jiwa.

Lia Latifah menambahkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak kerap terjadi di lingkungan terdekat anak, yakni di rumah, sekolah, dan lingkungan sosial anak.