Jakarta (ANTARA) - Komisi XI DPR RI minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih progresif menentukan langkah penyelamatan Bank Muamalat agar tidak semakin berlarut yang malah menggerogoti kondisi bank syariah itu.
"Dia (OJK) regulator, dia tidak boleh bersandar terus dengan kehati-hatian, harus segera ambil suatu batas time limit, kapan dilakukan langkah penyelamatan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subhi dalam diskusi Inkubasi Bisnis Syariah di Jakarta, Kamis.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebutkan per Agustus 2019, laba bank syariah pertama di Indonesia itu anjlok 94 persen hanya mencapai Rp6,8 miliar dibandingkan periode sama tahun lalu.
Baca juga: Optimalkan pengembangan UMKM di Kalteng melalui pelibatan berbagai instansi
Tidak dipungkiri, lanjut dia, jika tidak segera diambil langkah tegas sari regulator kondisi bank syariah tersebut bisa jadi semakin tidak sehat karena kondisi likuiditas merosot.
"Kami dorong OJK segera mengambil langkah, menentukan investor," katanya sembari menambahkan ada dua investor berencana masuk yakni Al Falah dan Ilham Habibie.
Keberadaan investor, lanjut dia, dinilai sangat penting untuk menyuntikkan modal bagi Bank Muamalat.
Fathan mengungkapkan investor bisa berasal dari dalam atau luar negeri, asalkan berdasarkan aspek bisnis bukan karena politik atau atas dasar kasihan.
Baca juga: Sepanjang 2019 OJK tutup 400 pinjaman daring ilegal
Komisi XI DPR RI, kata dia, menjadwalkan akan melakukan pembahasan khususnya terkait investor dengan OJK.
Bank Muamalat, lanjut dia, masih memiliki fundamental yang kuat dan kokoh untuk diselamatkan.
Permasalahan yang dihadapi Bank Muamalat, lanjut dia, juga termasuk masalah yang biasanya dihadapi perbankan termasuk syariah yakni kredit macet.
Menurut dia, permasalah tersebut masih bisa dilakukan penyelamatan salah satunya dengan restrukturisasi kredit macet sekitar Rp8 triliun yang terjadi diduga akibat belum optimalnya manajemen risiko.
Baca juga: Bank Mandiri diminta segera melapor ke OJK terkait kerusakan sistem
Baca juga: Tanggapan Garuda terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan OJK
Baca juga: OJK batasi akses data digital pribadi bagi pinjaman online