Penegak hukum diminta pantau realisasi pembangunan Kotim
Sampit (ANTARA) - Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah meminta aparat penegak hukum memantau realisasi pembangunan di kabupaten itu untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum.
"Kami harapkan kepada aparat Yudikatif seperti Kejaksaan dan Kepolisian agar segera aktif memantau dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur ini," tegas juru bicara Fraksi PAN Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Kamis.
Kurniawan mengatakan, penegasan itu juga disampaikannya saat membacakan sikap Fraksi PAN dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang RAPBD murni tahun anggaran 2020 pada Rabu (27/11).
Pemikiran ini menyikapi komposisi APBD 2020 yang diproyeksi mengalami defisit sebesar Rp82.096.403.075 atau 4,48 persen.
Fraksi PAN menganggap itu adalah angka yang cukup besar bagi Kotawaringin Timur meskipun diketahui bersama penyebab defisit tersebut adalah keinginan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan melakukan pembangunan investasi dan program-program lain seperti peningkatan infrastruktur, program pendidikan dan kesehatan yang harus dilakukan dengan dana yang tidak sedikit sehingga menyebabkan defisit.
Namun diduga, salah satu faktor penyebab besarnya defisit tersebut adalah RAPBD yang kurang sesuai pada realisasinya, dalam artian dana yang dikeluarkan lebih besar daripada rencana sebelumnya.
"Untuk itulah kami minta penegak hukum turun tangan memantau untuk memastikan apakah sudah sesuai realisasinya dengan pembahasan yang telah dilaksanakan DPRD dengan pemerintah kabupaten atau tidak," tegas anggota Komisi IV ini.
Baca juga: Pemkab Kotim akui APBD 2020 belum optimal penuhi harapan masyarakat
Fraksi PAN mengingatkan dalam menyusun anggaran kegiatan, pemerintah kabupaten melakukan koordinasi, pengawasan dan pemetaan terlebih dahulu agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan dari keinginan pemerintah belaka.
Perencanaan APBD juga harus tetap berkoordinasi dengan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah pusat. Hal ini penting agar arah pembangunan tetap sejalan dan tidak tumpang tindih.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 disebutkan tentang arah pembangunan yakni peningkatan sumber daya manusia dan pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur dan pemerataan wilayah, nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja, ketahanan pangan termasuk air energi dan lingkungan, serta stabilitas pertahanan dan keamanan.
Poin-poin tersebut dapat menjadi acuan dalam peningkatan sumber daya manusia dan pemerataan pembangunan di semua aspek atau bidang.
Baca juga: Pembiayaan pembangunan sarana Sampit Expo dipersoalkan
Fraksi PAN juga meminta pemerintah daerah agar memberikan proporsi yang adil untuk pembangunan di seluruh kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Kami juga mengingatkan kepada pemerintah kabupaten perlunya meningkatkan sinergi dengan DPRD dengan menjunjung asas transparansi demi terciptanya pemerintahan yang 'clean and clear' sesuai aturan," demikian Kurniawan.
Sementara itu, saat rapat paripurna DPRD Kotawaringin Timur pada Rabu malam telah disetujui rancangan peraturan daerah APBD Kotawaringin Timur 2020 dengan struktur terdiri dari asumsi pendapatan sebesar Rp1.833.176.988.300, pendapatan asli daerah Rp270 miliar, dana perimbangan Rp1.191.951.491.000, serta lain pendapatan daerah yang sah Rp371.225.497.000.
Asumsi belanja sebesar Rp1.915.273.391.375 dan defisit sebesar Rp82.096.403.075 atau 4,48 persen. Asumsi pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp95.096.403.075, pengeluaran pembiayaan Rp13 miliar dan pembiayaan netto Rp82.096.403.075.
Baca juga: 13 formasi CPNS Kotim tidak ada pendaftar
"Kami harapkan kepada aparat Yudikatif seperti Kejaksaan dan Kepolisian agar segera aktif memantau dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur ini," tegas juru bicara Fraksi PAN Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Kamis.
Kurniawan mengatakan, penegasan itu juga disampaikannya saat membacakan sikap Fraksi PAN dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang RAPBD murni tahun anggaran 2020 pada Rabu (27/11).
Pemikiran ini menyikapi komposisi APBD 2020 yang diproyeksi mengalami defisit sebesar Rp82.096.403.075 atau 4,48 persen.
Fraksi PAN menganggap itu adalah angka yang cukup besar bagi Kotawaringin Timur meskipun diketahui bersama penyebab defisit tersebut adalah keinginan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan melakukan pembangunan investasi dan program-program lain seperti peningkatan infrastruktur, program pendidikan dan kesehatan yang harus dilakukan dengan dana yang tidak sedikit sehingga menyebabkan defisit.
Namun diduga, salah satu faktor penyebab besarnya defisit tersebut adalah RAPBD yang kurang sesuai pada realisasinya, dalam artian dana yang dikeluarkan lebih besar daripada rencana sebelumnya.
"Untuk itulah kami minta penegak hukum turun tangan memantau untuk memastikan apakah sudah sesuai realisasinya dengan pembahasan yang telah dilaksanakan DPRD dengan pemerintah kabupaten atau tidak," tegas anggota Komisi IV ini.
Baca juga: Pemkab Kotim akui APBD 2020 belum optimal penuhi harapan masyarakat
Fraksi PAN mengingatkan dalam menyusun anggaran kegiatan, pemerintah kabupaten melakukan koordinasi, pengawasan dan pemetaan terlebih dahulu agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan dari keinginan pemerintah belaka.
Perencanaan APBD juga harus tetap berkoordinasi dengan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah pusat. Hal ini penting agar arah pembangunan tetap sejalan dan tidak tumpang tindih.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 disebutkan tentang arah pembangunan yakni peningkatan sumber daya manusia dan pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur dan pemerataan wilayah, nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja, ketahanan pangan termasuk air energi dan lingkungan, serta stabilitas pertahanan dan keamanan.
Poin-poin tersebut dapat menjadi acuan dalam peningkatan sumber daya manusia dan pemerataan pembangunan di semua aspek atau bidang.
Baca juga: Pembiayaan pembangunan sarana Sampit Expo dipersoalkan
Fraksi PAN juga meminta pemerintah daerah agar memberikan proporsi yang adil untuk pembangunan di seluruh kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Kami juga mengingatkan kepada pemerintah kabupaten perlunya meningkatkan sinergi dengan DPRD dengan menjunjung asas transparansi demi terciptanya pemerintahan yang 'clean and clear' sesuai aturan," demikian Kurniawan.
Sementara itu, saat rapat paripurna DPRD Kotawaringin Timur pada Rabu malam telah disetujui rancangan peraturan daerah APBD Kotawaringin Timur 2020 dengan struktur terdiri dari asumsi pendapatan sebesar Rp1.833.176.988.300, pendapatan asli daerah Rp270 miliar, dana perimbangan Rp1.191.951.491.000, serta lain pendapatan daerah yang sah Rp371.225.497.000.
Asumsi belanja sebesar Rp1.915.273.391.375 dan defisit sebesar Rp82.096.403.075 atau 4,48 persen. Asumsi pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp95.096.403.075, pengeluaran pembiayaan Rp13 miliar dan pembiayaan netto Rp82.096.403.075.
Baca juga: 13 formasi CPNS Kotim tidak ada pendaftar