Pemkab Kotim akui APBD 2020 belum optimal penuhi harapan masyarakat
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengakui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 belum mampu optimal memenuhi harapan masyarakat lantaran beratnya beban kewajiban anggaran yang harus ditanggung.
"Kami pihak eksekutif menyadari bahwa dalam penyusunan APBD 2020 belum sepenuhnya mampu mengakomodir aspirasi urgensi yang berkembang di masyarakat secara langsung maupun melalui anggota dewan," kata Wakil Bupati Kotawaringin Timur HM Taufiq Mukri membacakan pidato bupati saat rapat paripurna penandatanganan rancangan APBD 2020 di Sampit, Rabu malam.
Seperti diketahui, beban APBD 2020 cukup berat lantaran banyak kewajiban pembiayaan yang harus dipenuhi yakni pelunasan proyek multi years atau tahun jamak yang mencapai Rp250 miliar, pembiayaan pilkada, pembiayaan pilkades, kenaikan iuran jaminan kesehatan warga tidak mampu, pelaksanaan Festival Anak Saleh tingkat Provinsi Kalimantan Tengah dan lainnya.
Kondisi ini berpengaruh terhadap terbatasnya sisa anggaran yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan, meski pemerintah daerah sudah merasionalisasi anggaran dengan memangkas pembiayaan sejumlah program seperti perjalanan dinas, menghapus pengadaan pakaian dinas, kendaraan dinas, pembangunan gedung kantor dan lainnya.
Taufiq mengatakan, pemerintah kabupaten mengharapkan pengertian dan pemahaman mendalam dari semua pihak agar pelaksanaan APBD 2020 dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran dan sesuai harapan bersama.
Persetujuan rancangan APBD merupakan hasil rapat seluruh Komisi dengan mitra kerja pada 20 hingga 25 November, dilanjutkan rapat kompilasi antara tim anggaran eksekutif dan legislatif pada Rabu (27/11).
Baca juga: Pembiayaan pembangunan sarana Sampit Expo dipersoalkan
Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir terhadap RAPBD 2020. Taufiq mengaku bersyukur karena semuanya dapat menerima dan menyetujui materi pembahasan tersebut sehingga DPRD dapat menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD menjadi peraturan daerah.
Struktur APBD Kotawaringin Timur 2020 terdiri dari asumsi pendapatan sebesar Rp1.833.176.988.300, pendapatan asli daerah Rp270 miliar, dana perimbangan Rp1.191.951.491.000, serta lain pendapatan daerah yang sah Rp371.225.497.300.
Asumsi belanja sebesar Rp1.915.273.391.375 dan defisit sebesar Rp82.096.403.075 atau 4,48 persen. Asumsi pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp95.096.403.075, pengeluaran pembiayaan Rp13 miliar dan pembiayaan netto 82.096.403.075.
"Untuk mengatasi defisit dapat ditutupi melalui sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa 2019 atau dapat dilakukan kebijakan lainnya yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Taufiq.
Baca juga: 13 formasi CPNS Kotim tidak ada pendaftar
Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan peraturan daerah tentang APBD 2020 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi.
"Terkait tanggapan, saran dan masukan akan kami perhatikan dan analisa kajian secara mendalam untuk ditindaklanjuti sebaik-baiknya dengan tetap mengacu pada arah kebijakan umum arah strategis daerah dan pedoman lainnya," demikian Taufiq.
Sementara itu Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie berharap, rancangan peraturan daerah tentang APBD 2020 yang telah dibahas bersama segera mendapat persetujuan sehingga nantinya pembangunan 2020 bisa dilaksanakan tepat waktu.
"Kami mengapresiasi kerja sama yang baik sehingga pembahasan APBD tahun anggaran 2020 berjalan lancar. Mudah-mudahan ini semua membawa manfaat besar bagi masyarakat," demikian Rinie.
Baca juga: Pemkab Kotim didorong manfaatkan teknologi optimalkan pelayanan dan PAD
"Kami pihak eksekutif menyadari bahwa dalam penyusunan APBD 2020 belum sepenuhnya mampu mengakomodir aspirasi urgensi yang berkembang di masyarakat secara langsung maupun melalui anggota dewan," kata Wakil Bupati Kotawaringin Timur HM Taufiq Mukri membacakan pidato bupati saat rapat paripurna penandatanganan rancangan APBD 2020 di Sampit, Rabu malam.
Seperti diketahui, beban APBD 2020 cukup berat lantaran banyak kewajiban pembiayaan yang harus dipenuhi yakni pelunasan proyek multi years atau tahun jamak yang mencapai Rp250 miliar, pembiayaan pilkada, pembiayaan pilkades, kenaikan iuran jaminan kesehatan warga tidak mampu, pelaksanaan Festival Anak Saleh tingkat Provinsi Kalimantan Tengah dan lainnya.
Kondisi ini berpengaruh terhadap terbatasnya sisa anggaran yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan, meski pemerintah daerah sudah merasionalisasi anggaran dengan memangkas pembiayaan sejumlah program seperti perjalanan dinas, menghapus pengadaan pakaian dinas, kendaraan dinas, pembangunan gedung kantor dan lainnya.
Taufiq mengatakan, pemerintah kabupaten mengharapkan pengertian dan pemahaman mendalam dari semua pihak agar pelaksanaan APBD 2020 dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran dan sesuai harapan bersama.
Persetujuan rancangan APBD merupakan hasil rapat seluruh Komisi dengan mitra kerja pada 20 hingga 25 November, dilanjutkan rapat kompilasi antara tim anggaran eksekutif dan legislatif pada Rabu (27/11).
Baca juga: Pembiayaan pembangunan sarana Sampit Expo dipersoalkan
Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir terhadap RAPBD 2020. Taufiq mengaku bersyukur karena semuanya dapat menerima dan menyetujui materi pembahasan tersebut sehingga DPRD dapat menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD menjadi peraturan daerah.
Struktur APBD Kotawaringin Timur 2020 terdiri dari asumsi pendapatan sebesar Rp1.833.176.988.300, pendapatan asli daerah Rp270 miliar, dana perimbangan Rp1.191.951.491.000, serta lain pendapatan daerah yang sah Rp371.225.497.300.
Asumsi belanja sebesar Rp1.915.273.391.375 dan defisit sebesar Rp82.096.403.075 atau 4,48 persen. Asumsi pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp95.096.403.075, pengeluaran pembiayaan Rp13 miliar dan pembiayaan netto 82.096.403.075.
"Untuk mengatasi defisit dapat ditutupi melalui sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa 2019 atau dapat dilakukan kebijakan lainnya yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Taufiq.
Baca juga: 13 formasi CPNS Kotim tidak ada pendaftar
Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan peraturan daerah tentang APBD 2020 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi.
"Terkait tanggapan, saran dan masukan akan kami perhatikan dan analisa kajian secara mendalam untuk ditindaklanjuti sebaik-baiknya dengan tetap mengacu pada arah kebijakan umum arah strategis daerah dan pedoman lainnya," demikian Taufiq.
Sementara itu Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie berharap, rancangan peraturan daerah tentang APBD 2020 yang telah dibahas bersama segera mendapat persetujuan sehingga nantinya pembangunan 2020 bisa dilaksanakan tepat waktu.
"Kami mengapresiasi kerja sama yang baik sehingga pembahasan APBD tahun anggaran 2020 berjalan lancar. Mudah-mudahan ini semua membawa manfaat besar bagi masyarakat," demikian Rinie.
Baca juga: Pemkab Kotim didorong manfaatkan teknologi optimalkan pelayanan dan PAD