BPJAMSOSTEK minta pemerintah pastikan pegawai jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palangka Raya, Royyan Huda meminta pemerintah Kota Palangka Raya serta Kejaksaan Negeri setempat memastikan seluruh pegawai yang terdaftar masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk itu kami bersama Tim kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan Pemerintah Kota dan Kejaksaan Tinggi menggelar 'Focus Group Discussion' (FGD) yang membahas pelaksanaan program perlindungan bagi seluruh pekerja di Kota Palangka Raya yang meliputi tenaga kerja swasta maupun tenaga honorer (Non ASN)," kata Royyan Huda kepada Antara di Palangka Raya, Kamis.
Jaminan sosial ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para pekerja. Pekerja yang terdaftar menjadi peserta akan menerima berbagai manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasi anugerah Paritrana Awards di Kalteng
Berbagai manfaat tersebut diharapkan para pekerja dapat fokus pada penyelesaian kewajiban sehingga semakin produktif dalam menjalankan tugas.
"Melalui diskusi ini diharapkan seluruh pekerja di Kota Palangka Raya baik pekerja swasta maupun tenaga honorer (Non ASN) dapat terlindungi. Kami juga berhadap potensi kepesertaan dimana angkatan kerja yang belum mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dapat dimaksimalkan kepesertaannya," katanya.
Pihaknya pun akan mencari kendala dan solusi yang hadapi dalam upaya memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Kota Palangka Raya sesuai dengan Undang-udang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca juga: Bapinang Hulu resmi jadi Desa Sadar BPJamsostek
Tim Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Palangka Raya itu sendiri terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah seperti dari Dinas Ketenagakerjaan, Dinas PU, BKPP dan bidang hukum setda Kota Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara O.T. Agus Dedy mengatakan pelaksanaan suatu peraturan dapat maksimal apabila koordinasi antar lembaga yang bertugas menjalankan dan mengawasi aturan berjalan dengan baik.
"Maka, kami dari Pemerintah Kota Palangka Raya siap membantu dan mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini hendaknya didukung semua pihak, baik dari instansi, dinas, ataupun pengusaha sehingga hak dan kewajiban pekerja terjamin," terang Agus mewakili pemerintah kota yang hadir.
Adapun yang menjadi hasil kesimpulan diskusi Tim Kepatuhan Pelaksanaan Pogram Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Palangka Raya akan di dilaporkan kepada wali Kota Palangka Raya sebagai upaya tindak lanjut keputusan bersama.
"Untuk itu kami bersama Tim kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan Pemerintah Kota dan Kejaksaan Tinggi menggelar 'Focus Group Discussion' (FGD) yang membahas pelaksanaan program perlindungan bagi seluruh pekerja di Kota Palangka Raya yang meliputi tenaga kerja swasta maupun tenaga honorer (Non ASN)," kata Royyan Huda kepada Antara di Palangka Raya, Kamis.
Jaminan sosial ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para pekerja. Pekerja yang terdaftar menjadi peserta akan menerima berbagai manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasi anugerah Paritrana Awards di Kalteng
Berbagai manfaat tersebut diharapkan para pekerja dapat fokus pada penyelesaian kewajiban sehingga semakin produktif dalam menjalankan tugas.
"Melalui diskusi ini diharapkan seluruh pekerja di Kota Palangka Raya baik pekerja swasta maupun tenaga honorer (Non ASN) dapat terlindungi. Kami juga berhadap potensi kepesertaan dimana angkatan kerja yang belum mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dapat dimaksimalkan kepesertaannya," katanya.
Pihaknya pun akan mencari kendala dan solusi yang hadapi dalam upaya memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Kota Palangka Raya sesuai dengan Undang-udang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca juga: Bapinang Hulu resmi jadi Desa Sadar BPJamsostek
Tim Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Palangka Raya itu sendiri terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah seperti dari Dinas Ketenagakerjaan, Dinas PU, BKPP dan bidang hukum setda Kota Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara O.T. Agus Dedy mengatakan pelaksanaan suatu peraturan dapat maksimal apabila koordinasi antar lembaga yang bertugas menjalankan dan mengawasi aturan berjalan dengan baik.
"Maka, kami dari Pemerintah Kota Palangka Raya siap membantu dan mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini hendaknya didukung semua pihak, baik dari instansi, dinas, ataupun pengusaha sehingga hak dan kewajiban pekerja terjamin," terang Agus mewakili pemerintah kota yang hadir.
Adapun yang menjadi hasil kesimpulan diskusi Tim Kepatuhan Pelaksanaan Pogram Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Palangka Raya akan di dilaporkan kepada wali Kota Palangka Raya sebagai upaya tindak lanjut keputusan bersama.