Kalteng bebas lokalisasi prostitusi pada 2020

id Pemprov kalteng, kalteng, dinsos, dinas sosial, budi santoso, lokalisasi, prostitusi, palangka raya, katingan, barut, barito utara, psk, jajan, satpol

Kalteng bebas lokalisasi prostitusi  pada 2020

Ilustrasi - Konpensasi Penutupan Dolly Sejumlah Pekerja Seks Komersil (PSK) mengurus administrasi pengambilan dana kompensasi penutupan lokalisasi Dolly-Jarak di Markas Koramil Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/6). Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait memberi kompensasi sebesar Rp 5.000.000,- untuk tiap mucikari, dan Rp 5.050.000,- untuk pekerja seks komersil (PSK) di lokalisasi Dolly-Jarak terkait Deklarasi Surabaya Bebas Prostitusi dan penutupan lokalisasi tersebut. (ANTARA FOTO/Suryanto)

Palangka Raya (ANTARA) - Provinsi Kalimantan Tengah akan terbebas dari lokalisasi prostitusi pada  2020 mendatang, sebab masing-masing pemerintah daerah diharuskan melakukan penutupan lokalisasi yang ada di wilayahnya.

"Tahun depan Kalteng dipastikan bebas dari lokalisasi prostitusi karena sudah dilakukan penutupan secara resmi," kata Sekretaris Dinas Sosial Kalteng Budi Santoso di Palangka Raya, Selasa.

Dijelaskannya, dua daerah yakni Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya sudah melaksanakan instruksi Kementerian Sosial RI tersebut. Sedangkan Kabupaten Barito Utara rencananya, akan melakukan hal serupa pada Rabu (4/12) dan dipimpin langsung oleh Dinas Sosial setempat.

Penghuni lokalisasi prostitusi di Katingan, diberikan uang pemulangan ke kampung halamannya masing-masing. Sedangkan di Palangka Raya, pemerintah kota setempat tidak memberikan uang untuk pemulangan, namun penutupan tempat tersebut tetap dilaksanakan.

"Sama halnya dengan pemkot, Pemkab Barito Utara juga tidak punya anggaran untuk memulangkan penghuni lokalisasi, namun penutupan secara resminya tetap dilaksanakan," tegasnya.

Manajer Kalteng Putra U18-U20 tersebut menambahkan, akibat penutupan lokalisasi tentu ada dampaknya. Namun pihak kementerian tidak mau tahu dan menginginkan, agar setiap daerah menutup tempat-tempat tersebut.

Apabila di kemudian hari nantinya ada praktik prostitusi terselubung baik di eks lokalisasi maupun tempat lainnya, maka akan menjadi kewenangan dari perangkat daerah lain untuk melakukan penindakan.

Dalam hal ini, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena praktik tersebut masuk dalam kategori penyakit masyarakat dan berhak ditindak oleh aparat penegak perda setempat.

"Selama ini pemerintah terkesan seperti membina mereka, maka dari itu pemerintah pusat mengambil langkah tersebut dan menjadikan seluruh daerah bebas dari lokalisasi prostitusi," tandas Budi.

Pihaknya pun mengharapkan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat untuk menyukseskan langkah maju dan positif yang diambil pemerintah tersebut.