Pemkab Kotim terapkan pembentukan produk hukum berbasis online

id Pemkab Kotim terapkan pembentukan produk hukum berbasis online,Nino Adria Yudianto,Pemkab Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit

Pemkab Kotim terapkan pembentukan produk hukum berbasis online

Perwakilan setiap instansi mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 42 tahun 2019 tentang Penerbitan Keputusan Bupati Berbasis Dalam Jaringan dan Melalui Program Layanan e-Beschikking, Rabu (4/12/2019). ANTARA/Istimewa

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah segera menerapkan sistem pembentukan produk hukum berbasis online karena dinilai lebih efektif dan efisien.

"Makanya dilaksanakan sosialisasi ini agar semua memahami dan setiap SOPD (satuan organisasi perangkat daerah) mempersiapkan diri untuk penerapan sistem ini karena akan dimulai pada 1 Januari 2020," kata Asisten Bidang Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Imam Subekti di Sampit, Rabu.

Untuk persiapan penerapan sistem tersebut, dilaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 42 tahun 2019 tentang Penerbitan Keputusan Bupati Berbasis Dalam Jaringan dan Melalui Program Layanan e-Beschikking.

Penerapan sistem yang memanfaatkan kemajuan teknologi ini bertujuan untuk mempermudah karena koreksi bisa dilakukan dengan cepat oleh Bagian Hukum. Ini juga akan menghemat pengeluaran karena tidak harus dicetak terlebih dahulu seperti yang selama ini dilakukan.

Koreksi juga bisa dilakukan kapan saja oleh pejabat yang membidangi di Bagian Hukum meski yang bersangkutan sedang berada di luar kantor. Ini membuat waktu bisa dihemat sehingga proses pembentukan produk hukum bisa lebih cepat.

Jika draf produk hukum seperti peraturan bupati, surat keputusan, perjanjian dan lainnya sudah selesai dikoreksi oleh Bagian Hukum, selanjutnya baru dicetak. Selanjutnya draf produk hukum itu diajukan kepada bupati atau pejabat terkait untuk ditandatangani.

"Jadi, orang tidak harus datang ke Bagian Hukum untuk meminta koreksi dan sebagainya. Cukup menyampaikan ke Bagian Hukum secara elektronik dikoreksi lagi dan dibagi sesuai dengan tupoksinya, terakhir baru dicetak," sambung Imam.

Baca juga: Sistem zonasi hambat hak warga pelosok Kotim dapatkan pendidikan berkualitas

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Nino Adria Yudianto menjelaskan, melalui program ini nantinya setiap SOPD atau instansi yang mengusulkan pembentukan produk hukum bisa mengakses dan mengusulkan keputusan melalui aplikasi ini

"Sistem ini menghemat tenaga, menghemat kertas, menghemat waktu dan tentunya menghemat biaya. Koreksi juga bisa kami lakukan dari mana saja misalnya kami sedang tidak di kantor," kata Nino.

Nino berharap penerapan sistem ini didukung oleh semua pihak, khususnya setiap SOPD dengan menyiapkan perangkat dan personel yang akan menanganinya. Sistem ini membawa banyak manfaat bagi pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Legislator Kotim dorong optimalisasi aset olahraga tingkatkan PAD

Baca juga: Polemik pembangunan sarana Sampit Expo pengaruhi suasana internal DPRD