Pemkot Palangka Raya musnahkan aset senilai Rp3 miliar lebih

id Pemkot Palangka Raya musnahkan aset senilai Rp3 miliar lebih,Pemkot Palangka Raya , Absiah,BPKAD Kota

Pemkot Palangka Raya musnahkan aset senilai Rp3 miliar lebih

Pemusnahan aset barang milik Pemerintah Kota Palangka Raya pada Jumat (20/12/2019). (ANTARA/HO-BPKAD Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan aset barang yang tak dapat digunakan lagi dengan nilai Rp3 miliar lebih.

"Pemusnahan aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Palangka Raya Tahun 2019 yang sudah dinilai untuk dihapuskan dari daftar inventaris daerah akibat rusak berat/tidak bisa dimanfaatkan lagi senilai Rp3,1 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Palangka Raya, Absiah di Palangka Raya, Jumat.

Pemusnahan barang tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Kalimantan Tengah tahun 2019.

"Jadi pemusnahan ini wajib untuk dilaksanakan karena kalau tidak dihapus dari aset dengan cara dimusnahkan akan mengganggu pencatatan inventaris dan neraca daerah," tambah Absiah.

Pemusnahan aset barang senilai Rp3,1 miliar itu dilakukan di kawasan Tempat Pembuangan Aset (TPA) yang dikelola pemerintah "Kota Cantik" di kilometer 14 Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya.

Turut hadir dalam pemusnahan aset barang itu seperti sejumlah unsur organisasi perangkat daerah di kota setempat, unsur TNI dan Polri serta sejumlah pihak terkait lain di lingkungan Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Pemusnahan aset yang dilakukan dengan cara dibakar itu menjadi penghapusan aset pertama yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya selama beberapa tahun terakhir.

Dia menjelaskan, selama ini pencatatan dan keberadaan sejumlah aset yang tak bisa diketahui lagi menjadi salah satu kendala terbesar pemerintah Kota Palangka Raya dalam penyelenggaraan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPK RI.

"Melalui pemusnahan ini kami berharap pencatatan aset milik pemerintah Kota Palangka Raya semakin tertib sehingga tak membebani laporan keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada BPK RI," lanjut Absiah.