Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur melelang 24 bungkus gemstone atau batu permata senilai Rp1,5 miliar yang dibawa oleh MMS, seorang warga negara India melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto di Sidoarjo, Senin mengatakan, batu permata tersebut dibawa MMS pada 2 Februari 2019 usai turun dari pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ-321.
"Pelaku membawa batu permata ini tanpa membayar bea cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan," katanya di Sidoarjo.
Ia menjelaskan, batu permata ini sudah diuji keasliannya sekaligus taksiran harganya ke PT Pegadaian (Persero), dan kemudian disita menjadi barang yang dikuasai negara.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 tahun 2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut," katanya.
Ia menjelaskan, uang hasil lelang akan dibayarkan ke kas negara sesuai nilai bea cukai dan pajak yang harus dibayar, yaitu hampir Rp600 juta.
"Apabila ada sisa uang dari uang lelang akan diserahkan kepada pemiliknya yang saat ini berada di India, namun apabila hingga 90 hari uang sisa lelang tak diambil maka sisa lelang juga akan menjadi milik negara," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaksanaan lelang berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo dan terlebih dahulu dilakukan open house pada hari Senin dan Kamis tanggal 23 dan 26 Desember 2019, pukul 09.00 15.00 WIB di Perpustakaan Bea Cukai Juanda.
"Lelang dilaksanakan dengan sistem E-Auction, Open Bidding pada Jumat 27 Desember 2019, waktu penawaran pukul 09.00 (waktu server) dan waktu penetapan pukul 11.00 (waktu server)," katanya.
Bea Cukai Juanda selama tahun 2019 ini juga melakukan penindakan dan barang dikuasai negara di antaranya telepon genggam, komputer jinjing sebanyak 136 unit.
"Kemudian juga ada part kendaraan bekas 136 unit, senjata dan part senjata 88 unit, dan beberapa barang lainnya," katanya.
Berita Terkait
Sri Mulyani pastikan keluhan terhadap Bea Cukai ditindaklanjuti
Minggu, 28 April 2024 18:19 Wib
KPK: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidangkan
Selasa, 16 April 2024 17:59 Wib
Divonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono ajukan banding
Senin, 1 April 2024 14:53 Wib
Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Senin, 1 April 2024 14:34 Wib
Bea Cukai Malaysia sita kurma yang berasal dari Israel
Jumat, 15 Maret 2024 12:15 Wib
Ini alasan Bea Cukai musnahkan ribuan boks roti 'after you milk bun'
Minggu, 10 Maret 2024 14:36 Wib
Andhi Pramono dituntut hukuman penjara 10 tahun dan 3 bulan
Jumat, 8 Maret 2024 13:55 Wib
Penyelundupan 5.900 gram narkotika Amerika digagalkan
Selasa, 27 Februari 2024 19:27 Wib