Kuala Pembuang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, salah satunya dengan memberikan santunan berupa tali asih bagi warga tidak mampu yang meninggal dunia.
"Tali asih tersebut berupa uang berjumlah Rp2,5 juta per orang dan akan diberikan kepada warga tidak mampu yang meninggal dunia," kata Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Senin.
Program santunan tersebut akan dimulai pada tahun 2020 mendatang dan syaratnya, yakni kepala desa mengeluarkan surat keterangan tidak mampu serta yang pasti sudah ada surat kematian. Apabila sudah lengkap persyaratannya, maka akan langsung diberikan tali asih berupa uang tunai.
Menurutnya, program tersebut selain untuk menyejahterakan masyarakat, juga bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masayarakat tidak mampu dengan cara meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Tentu program ini sangat membantu bagi keluarga yang ditinggalkan, contohnya keluarga yang tidak mampu ketika kepala keluarga meninggal dunia dan dana tersebut bisa meringankan beban istri dan anak-anak," tuturnya.
Yulhaidir berharap, agar dana tersebut bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dan jangan sampai dana yang telah diberikan nantinya oleh pemerintah malah digunakan untuk hal yang tidak perlu atau bukan skala prioritas kebutuhan keluarga.
Berita Terkait
Pemkab Seruyan wujudkan pengelolaan keuangan semakin baik
Minggu, 31 Maret 2024 9:42 Wib
Optimalkan pelayanan, Disdukcapil jangkau perdesaan Seruyan
Jumat, 22 Maret 2024 9:08 Wib
Pemkab Seruyan optimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat
Rabu, 20 Maret 2024 9:00 Wib
Beri kemudahan masyarakat Seruyan, inovasi pelayanan publik resmi diluncurkan
Selasa, 19 Maret 2024 12:59 Wib
Penjabat Bupati Seruyan tinjau ketersediaan pangan
Rabu, 13 Maret 2024 14:31 Wib
Pemkab Seruyan dorong pemdes optimalkan pengembangan potensi wisata
Selasa, 12 Maret 2024 12:38 Wib
Pengelolaan dana BOS di Seruyan diingatkan agar transparan
Rabu, 6 Maret 2024 10:16 Wib
Pemkab Seruyan dilaksanakan Exit Meeting bersama BPK RI
Rabu, 28 Februari 2024 6:43 Wib