Bupati Pulpis: Besaran TPP ASN masih dalam perumusan untuk dijadikan Perda

id Pulpis,Tunjangan Penambah Penghasilan,Bupati Pulpis Edy Pratowo,Pulang Pisau,Besaran TPP ASN masih dalam perumusan

Bupati Pulpis: Besaran TPP ASN masih dalam perumusan untuk dijadikan Perda

Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah, H Edy Pratowo. (ANTARA/Adi Waskito)

Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah H Edy Pratowo mengatakan bahwa Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) yang diberlakukan pemerintah setempat pada tahun 2020 ini masih dirumuskan besarannya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Saat ini prosesnya masih dalam tahap persiapan, agar pelaksanaanya nanti bisa berjalan dengan baik dalam rangka memberikan tambahan penghasilan bagi aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau," kata Edy Pratowo di Pulang Pisau, Senin.

Terkait pemberlakuan TPP bagi guru atau tenaga pendidik, Edy Pratowo menjelaskan nantinya bukan lagi bahasa tunjangan daerah (Tunda) tetapi sebutan sekarang adalah TPP, sehingga para guru tidak perlu kuatir tunjangan mereka dihilangkan. Tunjangan tersebut tidak berlaku bagi guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Baca juga: Bupati Pulpis temukan ASN 'bolos' usai libur Tahu Baru

Namun sampai saat ini, terang Edy Pratowo, bagian terkait di pemerintah setempat masih merumuskan, baik besaran TPP dan peraturan pendukung lainnya. Komposisi di dalam TPP ini yang masih dirancang, apakah berdasarkan jam kerja tambahan atau absensi kehadiran.

Misal, terang Edy Pratowo, pemberian TPP disepakati dengan perbandingan 30-70 persen dari gaji pokok ASN, dengan artinya 30 persen dari tingkat kehadiran ASN dan 70 persen lagi diberikan apabila ada tambahan diluar dari jam kerja kedinasan ASN. 

Ada juga yang mengusulkan 40-60. Rumusan perbandingan ini yang masih diformulasikan dan dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Baca juga: Bupati Edy akan evaluasi pembangunan di semua bidang di Pulang Pisau

Edy Pratowo menambahkan, pemberian penghasilan tambahan bagi ASN ini diberikan juga sekaligus untuk menghargai ASN yang memiliki beban kerja yang cukup tinggi atau bekerja di luar dari jam kerja kedinasan ASN. Seperti tenaga medis di RSUD yang bekerja sampai larut malam, bisa saja mendapatkan tunjangan penghasilan yang cukup besar.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Toni Harisinta mengungkapkan sebelum diberlakukannya TPP, untuk sementara ini masih menggunakan Tunda. Paling lambat, pemberlakuan TPP ini dilaksanakan pada 1 April 2020 karena sebelumnya harus mempersiapkan perangkat pendukung, termasuk Perda.

Baca juga: Bupati Pulang Pisau temui Wali Kota Surabaya

Dikatakan Toni, DPPKAD hanya sebagai pelaksana. Sedangkan untuk rumusan besaran TPP bagi ASN itu dirancang oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) yang bekerjasama dengan Universitas Airlangga (UNAIR) selaku konsultan.   

Selain mempersiapkan Perda, terang Toni, proses lainnya adalah mempersiapkan absensi yang terkoneksi dengan seluruh SOPD. Apabila seluruhnya perangkat telah siap, pemberlakuan TPP selanjutnya dilaporkan kepada MenPAN dan RB untuk mendapatkan persetujuan.

Baca juga: Bupati Pulpis: Kemajuan teknologi bukan untuk persulit birokrasi