Palangka Raya targetkan PAD PBB Rp13,6 miliar

id aratuni d djaban,palangka raya,pajak,target pajak palangka raya,Pemerintah Kota Palangka Raya,Palangka Raya targetkan PAD PBB

Palangka Raya targetkan PAD PBB Rp13,6 miliar

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2020 senilai Rp13,6 miliar.

"Selama tahun ini kami menargetkan PAD dari PBB ialah Rp13,6 miliar ditambah dengan pemasukan dari tunggakan pembayaran PBB senilai Rp256,6 juta," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban di Palangka Raya, Selasa.

Pihaknya pun optimis bahwa target pendapatan asli daerah dari sektor PBB di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah dapat tercapai.

Untuk itu, dia mengaku juga telah menyiapkan sejumlah strategi. Secara garis besar upaya-upaya itu terbagi ada empat cara yang semua didasarkan dari kajian dan analisis data-data yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya optimalkan pembenahan drainase

"Pertama kami akan meningkatkan kerja sama dengan 'developer' dan jajaran pemerintah kota yang terkait dengan sektor pajak bumi dan bangunan," kata Aratuni yang baru menjabat sebagai Kepala BPPRD Palangka Raya sejak 2 Januari 2020 itu.

Kemudian juga meningkatkan pembinaan terharap pemilik bangunan liar, pemutakhiran basis data sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS). Pemutakhiran data sesuai NJOP berbasis GIS ini akan dimulai tahun ini.

Dia mengatakan diantara kendala utama dalam pencapaian PAD pajak PBB seperti pemilih tanah dan bangunan tidak berada di Palangka Raya. Ada juga yang berupa tanah kosong bahkan sebagian hanya merupakan aset karena pemilik bukan warga Palangka Raya.

Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Napain juga mengajak masyarakat setempat untuk taat membayar pajak, karena setiap pajak yang dibayarkan akan dikembalikan melalui program pembangunan. Menurut dia, ketertiban masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk keterlibatan dalam pembangunan daerah.

Wali Kota Palangka Raya termuda itu juga mengajak seluruh masyarakat di "Kota Cantik" itu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya anggarkan 30,33 persen APBD untuk pendidikan

Baca juga: Legislator Palangka Raya desak pemkot perbaiki jalan dan jembatan retak

Baca juga: Pemkot akan fokus pada pembangunan infrastruktur jalan pada 2020