Palangka Raya targetkan penerimaan BPHTB 2020 senilai Rp21,2 miliar
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp21,2 miliar.
"Tahun ini kami menargetkan PAD dari BPHTB sebesar Rp21,2 miliar. Penetapan target ini juga didasarkan pada sejumlah hasil analisis dan kajian mendalam," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban di Palangka Raya, Jumat.
Pihaknya optimistis bahwa target PBB dari sektor PBB di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah dapat tercapai.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah strategi. Secara garis besar upaya pencapaian target PAD BPHTB itu dibagi menjadi empat cara.
Baca juga: Perbaikan jembatan rusak jadi prioritas pemkot Palangka Raya
Pertama yaitu dengan meningkatkan kerja sama dengan para pengusaha pengembang, masyarakat serta notaris dalam rangka meminimalkan potensi kecurangan dalam pelaporan retribusi.
Kedua dengan pemutakhiran data terkait kawasan perubahan, pertokoan maupun kawasan industri. Hal ini untuk memetakan potensi retribusi untuk setiap kawasan. Setiap kawasan atau peruntukan bangunan juga akan mendapatkan nilai retribusi berbeda.
Pihaknya juga akan terus berupaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap para wajib pajak sehingga mereka akan benar-benar melaporkan dan membayar retribusi secara tepat dan tepat waktu.
Baca juga: DPRD Palangka Raya gali informasi penganggaran di Jakarta
"Namun yang tidak kalah penting kami juga akan terus berinovasi, salah satunya dengan peningkatan layanan berbasis online atau daring. Dengan berbagai kemudahan yang ada kami juga berharap kesadaran masyarakat membayar kewajiban bajak dan retribusi akan meningkat," katanya.
Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Napain juga mengajak masyarakat setempat untuk taat membayar pajak, karena setiap pajak yang dibayarkan akan dikembalikan melalui program pembangunan
Menurut dia, ketertiban masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk keterlibatan dalam pembangunan daerah. Setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan akan dikembalikan kepada warga melalui program pembangunan.
Baca juga: Setubuhi anak di bawah umur, pria di Palangka Raya terancam 15 tahun penjara
Baca juga: Seorang pria di Palangka Raya tewas disambar petir
Baca juga: Dinas Pemadam: Waspadai ancaman korsleting listrik saat terjadi banjir
"Tahun ini kami menargetkan PAD dari BPHTB sebesar Rp21,2 miliar. Penetapan target ini juga didasarkan pada sejumlah hasil analisis dan kajian mendalam," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban di Palangka Raya, Jumat.
Pihaknya optimistis bahwa target PBB dari sektor PBB di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah dapat tercapai.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah strategi. Secara garis besar upaya pencapaian target PAD BPHTB itu dibagi menjadi empat cara.
Baca juga: Perbaikan jembatan rusak jadi prioritas pemkot Palangka Raya
Pertama yaitu dengan meningkatkan kerja sama dengan para pengusaha pengembang, masyarakat serta notaris dalam rangka meminimalkan potensi kecurangan dalam pelaporan retribusi.
Kedua dengan pemutakhiran data terkait kawasan perubahan, pertokoan maupun kawasan industri. Hal ini untuk memetakan potensi retribusi untuk setiap kawasan. Setiap kawasan atau peruntukan bangunan juga akan mendapatkan nilai retribusi berbeda.
Pihaknya juga akan terus berupaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap para wajib pajak sehingga mereka akan benar-benar melaporkan dan membayar retribusi secara tepat dan tepat waktu.
Baca juga: DPRD Palangka Raya gali informasi penganggaran di Jakarta
"Namun yang tidak kalah penting kami juga akan terus berinovasi, salah satunya dengan peningkatan layanan berbasis online atau daring. Dengan berbagai kemudahan yang ada kami juga berharap kesadaran masyarakat membayar kewajiban bajak dan retribusi akan meningkat," katanya.
Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Napain juga mengajak masyarakat setempat untuk taat membayar pajak, karena setiap pajak yang dibayarkan akan dikembalikan melalui program pembangunan
Menurut dia, ketertiban masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk keterlibatan dalam pembangunan daerah. Setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan akan dikembalikan kepada warga melalui program pembangunan.
Baca juga: Setubuhi anak di bawah umur, pria di Palangka Raya terancam 15 tahun penjara
Baca juga: Seorang pria di Palangka Raya tewas disambar petir
Baca juga: Dinas Pemadam: Waspadai ancaman korsleting listrik saat terjadi banjir