Blitar (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar membongkar praktik penjualan bangkai ayam yang diolah untuk dijual kembali ke pasar-pasar tradisional dan menangkap dua orang pelakunya.
Kepala Polresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, mengemukakan, kasus itu diungkap dari laporan warga. Mereka penasaran karena ada aktivitas warga di sekitar Jalan Jati, Kecamatan Sukorejo, Blitar, sering membawa bangkai ayam ke dalam rumah.
"Kami ke lokasi dan benar menemukan dua pelaku sedang mengolah ayam tiren seakan-akan penampilannya seperti ayam segar. Ini merupakan tindak pidana khusus karena bisa membahayakan kesehatan konsumennya," kata dia, di Blitar, Jumat.
Baca juga: Ratusan kilogram ayam tak layak konsumsi dikembalikan ke Bima
Polisi menahan IM (44) dan AN (43), warga Kecamatan Sukorejo, Blitar. Polisi juga menyita barang bukti berupa 30 bangkai ayam. Ayam itu ada yang sudah diolah dan ada yang masih mentah.
Kepada polisi, pelaku mengatakan praktik terlarang itu sudah berlangsung sekitar enam bulan. Mereka membeli ayam yang sudah menjadi bangkai dari kandang dari pengepul.
Dalam sehari, pelaku bisa mendapatkan lebih dari 15 bangkai ayam. Harganya antara Rp3.000 hingga Rp6.000 per bangkai ayam, tergantung ukuran bangkai ayam itu. Ayam-ayam itu dijual kembali sudah dalam bentuk olahan ayam seharga Rp20.000 hingga Rp25.000 per ayam.
Baca juga: Perbandingan nilai gizi antara paha dan dada ayam
Untuk lokasi penjualannya mayoritas di pasar tradisional. Bukan hanya wilayah Kabupaten Blitar melainkan hingga Malang. Beberapa pasar itu misalnya di Pasar Kesamben, Kabupaten Blitar dan pasar di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Gadang, Kota Malang.
AN mengaku dirinya memang sengaja mengolah ayam-ayam yang sudah menjadi bangkai tersebut. Untuk menghilangkan bau busuk, saat merebus ayam dicampur dengan beragam bumbu seperti kunyit, ketumbar, daun jeruk hingga serai.
"Kalau jualnya ke pasar dalam bentuk ingkung (ayam ingkung). Harganya mulai Rp20.000 hingga Rp25.000 per ayam," kata AN.
Polisi hingga kini masih menahan pelaku di Markas Polresta Blitar. Mereka terancam dijerat pasal berlapis, karena melanggar Pasal 204 KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kelanjutan kasus dugaan sate gunakan daging babi
Baca juga: Pedagang sate babi diancam 5 tahun penjara
Berita Terkait
Pemkot Palangka Raya giatkan pengawasan harga pangan di pasar
Selasa, 23 April 2024 19:06 Wib
Setelah Lebaran harga ayam di Palangka Raya Rp45 ribu per kilogram
Senin, 15 April 2024 18:59 Wib
Harga ayam potong di Sampit melejit H-2 Lebaran 2024
Senin, 8 April 2024 21:24 Wib
Daging ayam ras dan beras masih tetap menjadi penyumbang inflasi di Kalteng
Senin, 1 April 2024 15:45 Wib
Ketersediaan ayam potong di Palangka Raya aman hingga Idul Fitri
Rabu, 27 Maret 2024 15:17 Wib
UPTD Balai Pembibitan Ternak Barut kembangkan ternak ayam petelur
Jumat, 15 Maret 2024 16:23 Wib
Dishanpang: Jelang Ramadhan harga dan ketersediaan ayam ras di Kalteng terkendali
Kamis, 7 Maret 2024 16:23 Wib
Jelang Ramadhan, Pemprov Kalteng sediakan puluhan kilo ayam untuk masyarakat
Kamis, 22 Februari 2024 10:44 Wib