Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah akan menggencarkan kembali sosialisasi pemberantasan pungutan liar atau pungli untuk memberantas perbuatan melanggar hukum tersebut.
"Sosialisasi Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar) akan kembali digiatkan tahun ini. Kami masih menunggu DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) program ini yang sedang dalam proses, setelah itu baru menyusun jadwal," kata Kepala Bidang Politik dan Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur Kaston Simanjuntak di Sampit, Selasa.
Program ini rutin dilaksanakan setiap tahun namun pemerintah daerah akan meningkatkan sosialisasinya. Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah mendukung program pemerintah pusat dalam memberantas pungutan liar.
Tim Satuan Tugas Saber Pungli biasanya dibentuk dengan melibatkan unsur penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan lainnya. Pembentukan tim tersebut diperkuat dengan surat keputusan Bupati Kotawaringin Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan tim ini diprioritaskan kepada langkah pencegahan. Untuk itulah sosialisasi semakin gencar dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak tentang kategori pungli dan konsekuensi hukum sebagai sanksi bagi pelakunya.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sosialisasi dilakukan Tim Satgas Saber Pungli menjangkau banyak kalangan, mulai satuan organisasi perangkat daerah, lurah dan kepala desa hingga guru dan kepala sekolah.
Sosialisasi tersebut diharapkan membuat aparatur pemerintah semakin memahami kategori pungutan liar. Harapannya mereka tidak melakukan tindakan melawan hukum tersebut karena jelas akan sanksinya.
Baca juga: Legislator Kotim pertanyakan batalnya program bantuan bibit sapi
Selain itu, peserta sosialisasi juga diharapkan menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pungutan liar. Dengan begitu masyarakat juga akan merasa terpanggil untuk ikut memberantas pungutan liar.
"Keinginan kami sosialisasi dilaksanakan di seluruh kecamatan, namun ini tentu akan disesuaikan dengan kemampuan dana yang tersedia. Akan kami upayakan efektif dan efisien," demikian Kaston.
Sementara itu, Satgas Saber Pungli pernah mengungkap kasus pungutan liar yang dilakukan seorang oknum lurah pada Maret 2017 lalu. Saat itu oknum lurah tersebut akhirnya terseret kasus hukum lantaran diduga melakukan pungutan liar terkait pengurusan dokumen kepemilikan tanah.
Kasus itu menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sosialisasi pemberantasan pungutan liar pun semakin gencar dilakukan untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat tersebut.
Baca juga: DPRD Kotim dukung pemberantasan minuman keras ilegal
Baca juga: Peningkatan infrastruktur masih mendominasi usulan masyarakat Kotim