Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengingatkan pemerintah kabupaten setempat untuk tetap berpegang pada aturan agar pembangunan yang dilaksanakan tidak melawan hukum meski dengan dalih percepatan pembangunan.
"Bergerak cepat membangun Kotim jangan sampai membuat kita tidak patuh aturan. Jangan bergerak cepat tapi berakhir tidak selamat," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kecamatan Baamang, Rabu.
Kegiatan ini dihadiri Bupati H Supian Hadi, Ketua DPRD Rinie bersama sejumlah anggota DPRD yaitu Rambat, Syahbana, Handoyo J Wibowo, Agus Seruyantara dan Sanidin. Hadir pula sejumlah kepala satuan organisasi perangkat daerah, lurah, kepala desa dan masyarakat.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan ini membahas berbagai program yang akan diusulkan untuk dilaksanakan pada 2021 nanti. Tahun 2021 menjadi tahun terakhir di periode kedua pemerintahan pasangan Bupati H Supian Hadi dan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri atau dikenal dengan sebutan Sahati Jilid II.
Musyawarah perencanaan pembangunan bertujuan menghimpun seluruh gagasan, ide dan usulan masyarakat secara berjenjang sebagai acuan pemerintah daerah dan kepala daerah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan pada 2021.
Dadang berharap kegiatan ini tidak sampai kehilangan makna karena dianggap hanya seremonial tahunan. Jangan sampai pembahasan rencana pembangunan ini hanya formalitas yang pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
Usulan yang disampaikan masyarakat harus benar-benar diperjuangkan dan direalisasikan. Pemerintah daerah harus mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sebagian sudah antipati mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan karena banyak usulan yang disampaikan sejak bertahun-tahun namun belum juga dikabulkan.
Baca juga: Penghapusan zona parkir jalan umum Sampit menjawab keluhan masyarakat
Pemerintah kabupaten diharapkan membuat perencanaan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, bukan atas dasar keinginan atau ambisi pemerintah. Pelaksanaan pembangunan juga harus tetap mengikuti aturan agar tidak melawan hukum.
"Peraturan daerah tentang APBD harus dipatuhi dan dipedomani. Pendapatan daerah berasal dari uang rakyat sehingga penggunaannya juga harus berorientasi sepenuhnya untuk kepentingan rakyat," tegas Dadang.
Menanggapi itu, Bupati Supian Hadi meyakinkan bahwa setiap pelaksanaan program dan kegiatan selalu dikaji secara matang dengan berpegang pada aturan. Namun dia mengapresiasi dukungan DPRD yang selama ini terus mengawasi dan mengawal pembangunan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan.
"Kami tentu memperhatikan kritik dan masukan dari masyarakat dan DPRD. Pembangunan ini harus kita laksanakan bersama-sama dengan cara mendukung melalui bidang tugas masing-masing," demikian Supian.
Baca juga: Bupati Kotim janjikan jalan dalam gang di Sampit mulus
Baca juga: Bangunan di atas sungai terancam dibongkar untuk cegah banjir