Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim gabungan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Saya sudah memerintahkan Kabareskrim untuk membuat tim gabungan," ujar Kapolri Idham di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.
Idham menjelaskan tim gabungan itu terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Tim gabungan itu, kata Idham, akan melakukan langkah-langkah verifikasi dan penyelidikan atas kasus dugaan penyelewengan dana yang diperkirakan merugikan negara Rp10 triliun hingga 16 triliun itu.
"Kita kan baru masuk dalam taraf proses verifikasi penyelidikan, tentu langkah-langkah progresnya akan kita lihat ke depan, dan nanti itu akan dikerjakan langsung oleh tim yang dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Idham.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kepada kepolisian.
"Karena dari 940 atau 980 ribu prajurit TNI-Polri (nasabah), itu 600 ribunya Polri," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (16/1).
Artinya, kata dia, Polri pasti merasa harus bertanggung jawab secara moral untuk menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.
Baca juga: KPK dan BPK lakukan penyelidikan bersama terkait kasus Asabri
Bahkan, Mahfud mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak perlu dan tidak boleh ikut menangani karena perundang-undangan tidak membolehkan sebab akan berbenturan.
"Kalau sudah polisi, ya, polisi. Tidak boleh (KPK). Kan sudah ada di UU, suatu kasus korupsi yang ditangani KPK tidak boleh ditangani polisi atau kejaksaan. Sebaliknya kasus ditangani polisi dan kejaksaan juga tidak boleh KPK," katanya.
Berita Terkait
Bupati Kotim perintahkan OPD kawal ketat usulan pengembangan bandara
Sabtu, 6 April 2024 5:16 Wib
Lewati jalan rusak saat Safari Ramadhan di Baamang, Bupati Kotim perintahkan diperbaiki
Jumat, 29 Maret 2024 4:51 Wib
Hoaks! Presiden Jokowi perintahkan pendemo Pemilu 2024 ditangkap
Selasa, 19 Maret 2024 13:09 Wib
Pemkab Kotim perintahkan penghentian sementara pembangunan sebuah mal di Sampit
Rabu, 6 Maret 2024 19:17 Wib
Bupati Kotim perintahkan telusuri perizinan bangunan besar akan dijadikan mal
Senin, 4 Maret 2024 20:10 Wib
Jokowi perintahkan Menkopolhukam tangani pengungsi Rohingya
Senin, 4 Desember 2023 14:41 Wib
Penjabat Bupati Bartim perintahkan ASN terapkan nilai-nilai dasar 'BerAKHLAK
Selasa, 24 Oktober 2023 18:32 Wib
Mahkamah Agung perintahkan KPU cabut aturan eks napi korupsi sebagai caleg
Sabtu, 30 September 2023 23:47 Wib