Dua pelajar di Barito Timur diduga korban perkosaan lima pria

id Dua pelajar di Barito Timur diduga korban perkosaan lima pria,Perkosaan,Bartim,Barito Timur

Dua pelajar di Barito Timur diduga korban perkosaan lima pria

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy (kedua kanan) didampingi Kabag Ops AKP M Zakkir, Kasat Reskrim AKP Ecky dan Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan dan persetubuhan saat konferensi pers di Tamiang Layang, Senin (20/1/2020). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang  (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Timur Kalimantan Tengah menangkap lima pria yang diduga terlibat perkosaan terhadap dua pelajar, sebut saja nama samarannya Bunga (16) dan Mawar (15).



"Kelima pelaku yakni yakni AS (21), KI (30), A (25), Y, (27) dan WC (20). Empat orang ditangkap di lokasi berbeda, sedangkan WC menyerahkan diri. Saya perintahkan langsung Kapolsek Dusun Tengah dan Kasat Reskrim untuk menindaklanjutinya dugaan perkosaan berencana tersebut," kata Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy saat konferensi pers kepada wartawan di Tamiang Layang, Senin.



Menurut Zulham, hasil penyidikan terungkap modus kejadian pada 25 Desember 2019 lalu itu mengarah kepada dugaan pemerkosaan berencana oleh para pelaku. Saat ini pemeriksaan dilakukan intensif kepada kelima pelaku dan dua korban.



Dipaparkan Zulham, ada tiga tempat kejadian perkara tindakan asusila itu yakni kamar di rumah tersangka WC di Kecamatan Karusen Janang, di dalam mobil saat perjalanan arah jalan ke Desa Balawa tepatnya di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang serta kamar di rumah tersangka A.



Untuk memuluskan niat jahatnya, para pelaku diduga sengaja mencekoki kedua gadis di bawah umur itu dengan minuman beralkohol memabukkan. Kondisi itu dimanfaatkan para pelaku melakukan perbuatan tercela itu kepada kedua pelajar tersebut.



Tidak hanya sekali, perbuatan keji itu diduga dilakukan berulang. Kedua korban tak kuasa melawan kelima pria dewasa tersebut.



Kasus ini terungkap setelah kedua korban menceritakan nasib malang yang mereka alami. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap empat tersangka dan satu orang lainnya menyerahkan diri pada Minggu (19/1).



Kelima pelaku ditetapkan tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76d dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti yakni empat botol bekas minuman keras, baju lengan panjang warna biru malam motif kotak-kotak dan celana hitam milik Bunga. Selain itu, baju sweater lengan panjang warna hitam, celana jeans warna hitam dan celana dalam warna hitam milik korban Putri.



"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta," kata Zulham.



Ditambahkan pria berpangkat melati dua itu, penyidik pun bekerjasama dengan Dinas Kesehatan serta instansi terkait lainnya untuk melihat kesehatan hingga kejiwaan korban yang saat ini terlihat tergoncang.



"Dari informasi penyidik, kedua korban mengalami trauma. Kita akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan instansi lainnya serta mendatangkan psikolog untuk melihat lebih jauh serta mengobati kejiwaan korban," demikian Zulham.