Pemkab Barito Utara usulkan dua raperda

id wakil bupati barut,sugianto panala putra,raperda ,dprd barut

Pemkab Barito Utara usulkan dua raperda

Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra menyerahkan dua raperda yang diusulkan pemerintah daerah yang diterima Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan di Muara Teweh, Senin (27/1/2020).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah dan perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang jasa umum kepada DPRD setempat di Muara Teweh, Senin.

Dua raperda itu disampaikan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra guna menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di daerah setempat.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I Permana Setiawan yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya dan dihadiri oleh perwakilan unsur FKPD, anggota DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesra Masdulhaq dan pejabat lainnya.

Bpati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutannya yang bacakana Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

Pembentukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.

Perda tentang pengelolaan barang milik daerah juga nantinya akan dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang secara substansi berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

"Untuk jasa umum, adanya penambahan jenis retribusi pelayanan jasa tera atau tara ulang," ujar Sugianto mengakhiri sambutan bupati.