Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan langkah hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang terhadap terdakwa kasus pencabulan anak Resky Yosep Saputra (21).
“JPU akan mengajukan kasasi. JPU saat itu mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Namun, kami sedang mempersiapkan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Roy Rovalino Herudiansyah di Tamiang Layang, Jumat.
Menurutnya, pengajuan kasasi dilakukan untuk membuktikan bahwa benar kasus tersebut merupakan pencabulan, bukan seperti apa yang menjadi pandangan manjelis hakim.
Perkara pencabulan diduga dilakukan terdakwa pada 15 Juni 2019. Saat pulang ke rumah, korban merasa sakit di bagian perut, dan korban sempat menolak bercerita dengan orang tuanya. Hingga pada akhirnya korban mengakui apa yang terjadi, kemudian orang tuanya melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Selanjutnya, sidang di PN Tamiang Layang dipimpin Hakim Ketua Benny Sumarno didampingi Hakim Anggota Roland P Samosir dan Helka Rerung. Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa pada sidang putusan yang digelar Senin (27/1) lalu.
Dalam penuntutan terdakwa pencabulan, JPU mengenakan pasal 81 ayat 1 Junto pasal 76 d atau pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara. JPU berkeyakinan telah terjadi tindak pidana pencabulan dan terdakwa mempersulit saat dilakukan pemeriksaan.
“Hingga saat ini JPU belum menerima salinan pertimbangan majelis hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa. Agenda sidang putusan sempat ditunda sebanyak dua kali,” kata Roy.
Kasi Pidana Umum Ivan Hebron Siahaan menambahkan, mungkin hakim berpandangan dalam persidangan tidak ada pidana pemerkosaan karena melihat hasil visum et revertum dan menggali kepada saksi juga tidak mendalam.
“Penuntutan JPU menguatkan pidana pencabulan bukan pemerkosaan dikarenakan terdakwa ini dikatakan telah melakukan tindakan asusila, walaupun tidak ada saksi kuat melihat saat kejadian,” kata ivan.
Menurutnya, melakukan pemegangan bokong bias dikategorikan pencabulan. Sesuai dengan penuntutan dalam persidangan, JPU mengenakan tindak pidana pencabulan bukan pemerkosaan.
Berita Terkait
Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel
Sabtu, 27 April 2024 20:48 Wib
Raih empat kursi, Gerindra siap berkoalisi dengan Demokrat di Pilkada 2024 Bartim
Selasa, 23 April 2024 22:44 Wib
JCH Barito Timur diminta jaga kesehatan dan konsumsi makanan sehat
Selasa, 23 April 2024 20:50 Wib
Pemkab Bartim laksanakan aksi konvergensi penanganan stunting 2024
Senin, 22 April 2024 22:41 Wib
Asisten I akui BPK RI audit terperinci laporan keuangan Pemkab Bartim TA 2023
Rabu, 17 April 2024 16:59 Wib
Pj Bupati Bartim pastikan ketersediaan bahan pokok aman selama Lebaran 2024
Jumat, 5 April 2024 15:06 Wib
DPKP Bartim dan Kodim 1012 Buntok sepakati optimasi lahan rawa
Selasa, 2 April 2024 6:45 Wib
Unggul dua suara, Muniko Kurniawan terpilih jadi Ketua KONI Bartim
Minggu, 31 Maret 2024 15:37 Wib