Imigrasi Sampit tingkatkan pengawasan orang asing cegah virus corona

id Imigrasi Sampit tingkatkan pengawasan orang asing cegah virus corona,Imigrasi,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit

Imigrasi Sampit tingkatkan pengawasan orang asing cegah virus corona

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Sampit Iwan Irawan (kedua kiri). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kantor Imigrasi kelas II TPI Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah meningkatkan pengawasan orang asing yang tiba di daerah ini untuk mencegah masuknya virus corona baru yang saat ini penyebarannya meluas ke sejumlah negara.

"Sesuai Undang-Indang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 13 ayat 1 bahwa Imigrasi siap untuk menolak apabila ada warga negara asing yang terindikasi penyakit menular," kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Sampit Iwan Irawan di Sampit, Senin.

Penyebaran virus corona yang terus terjadi membuat semua negara di dunia meningkatkan kewaspadaan, tidak terkecuali Indonesia. Kewaspadaan tinggi dilakukan semua pihak, khususnya di Sampit karena kota ini menjadi satu dari 19 daerah yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai daerah rawan masuknya virus corona baru.

Potensi masuknya virus corona ke Sampit karena ada kapal dari China yang bolak-balik ke Sampit dalam pengangkutan hasil tambang. Antisipasi juga dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas III Sampit dengan memeriksa kesehatan semua anak buah kapal asing yang akan masuk ke Sampit.

Terkait pengawasan, ada surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini untuk pengawasan orang asing yang masuk ke wilayah Kotawaringin Timur. Setiap kapal yang masuk ke Sampit akan diperiksa oleh Kantor Imigrasi Sampit.

Selain itu, Iwan menambahkan, Kantor Imigrasi Sampit juga terus memantau jika ada warga negara Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri. Pihaknya mengimbau untuk menunda keberangkatannya, khususnya jika ke negara China karena virus corona baru ini

Baca juga: Dewan Pers ajak media massa wujudkan pemberitaan ramah anak

Virus mematikan itu memang harus dicegah oleh semua pihak. Jangan sampai virus yang banyak muncul di Wuhan China tersebut terus berjangkit dan menimbulkan kepanikan masyarakat.

Kantor Imigrasi akan tegas kepada siapapun yang melanggar aturan. Jika terbukti maka akan diambil tindakan tegas sesuai aturan, namun tahun ini belum ada tindakan yang diberikan.

Tahun 2020 ini belum ada tindakan administrasi Keimigrasian. Selain itu, belum ada sanksi berat yang dikeluarkan warga negara asing yang ada di daerah ini cukup tertib.

"Warga negara asing yang berada di Kotawaringin Timur umumnya bekerja di perusahaan perkebunan dan pertambangan. Ada pula penyatuan keluarga ada satu. Seperti orang dari Turki menggunakan visa kunjungan karena istrinya ada di daerah Baamang," demikian Iwan.

Baca juga: Rencana pembangunan Jembatan Mentaya perlu kajian komprehensif

Baca juga: Sebanyak ini PNS Kotim yang diberhentikan selama 2019