Legislator Gumas: Jangan ragu beri tanggapan terhadap seleksi PPK

id seleksi PPK,Legislator Gunung Mas,Nomi Aprilia,Legislator Gumas: Jangan ragu beri tanggapan terhadap seleksi PPK

Legislator Gumas: Jangan ragu beri tanggapan terhadap seleksi PPK

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia (Foto/HO-DPRD Kabupaten Gunung Mas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Nomi Aprilia meminta kepada masyarakat agar jangan ragu memberi tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020.

Tanggapan dan masukan dari masyarakat diperlukan supaya nantinya mereka yang menjadi anggota PPK benar-benar orang yang profesional, berintegritas, dan berkualitas, kata Nomi saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa malam.

"Kita semua pasti berharap mereka yang nantinya menjadi anggota PPK adalah mereka yang memiliki rekam jejak yang baik, serta dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab," ucapnya.

Baca juga: KPU Gumas umumkan hasil tes tertulis PPK

Tentunya, sambung dia, masyarakat harus mengikuti tata cara dan ketentuan yang diminta oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gumas, dalam menyampaikan tanggapan dan masukan terkait calon anggota PPK.

"Sampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis, disertai kelengkapan tanda pengenal. Masyarakat jangan ragu, karena ini demi terselenggaranya pilkada yang berkualitas," papar politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut, legislator dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini mengucapkan selamat kepada mereka yang lulus seleksi tertulis. Sedangkan yang tidak lulus diminta tidak berkecil hati dan tetap semangat.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Gumas Stevenson menerangkan pihaknya sudah melakukan seleksi tertulis PPK, dan 114 orang dinyatakan berhak mengikuti tes wawancara pada tanggal 8 - 10 Februari 2020 mendatang.

Baca juga: KPU Bartim umumkan 100 anggota PPK terpilih

Dia menerangkan, untuk menjadi PPK ada sejumlah persyaratan, diantaranya tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol.

Syarat lainnya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kemudian tidak diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Komisi Independen Pemilihan atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam jabatan yang sama, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK.

Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan.

“Jika ada diantara 114 pelamar ini yang ternyata tidak memenuhi persyaratan, masyarakat dapat melaporkan kepada kami. Kami menjamin kerahasiaan si pemberi informasi, dan itu menjadi bahan kami untuk menelusuri laporan tersebut,” demikian Stevenson.

Baca juga: 226 peserta seleksi anggota PPK Kotim berebut 85 formasi

Baca juga: KPU ajak masyarakat awasi perekrutan PPK pilkada Kalteng

Baca juga: 32 pelamar PPK Gumas dinyatakan gugur