DPRD Kotim dorong pemkab segera menyelesaikan polemik lahan kuburan
Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mendorong pemerintah kabupaten setempat segera menyelesaikan polemik klaim lahan kuburan di Jalan Jenderal Sudirman km 6 Sampit oleh sejumlah warga.
"Kesimpulan rapat dengar pendapat hari ini menyepakati memberi waktu kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menyelesaikan masalah lahan kuburan ini dalam waktu satu bulan," kata Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Agus Seruyantara di Sampit, Jumat.
Rapat dengar pendapat membahas polemik klaim sebagian lahan kuburan milik pemerintah daerah oleh sejumlah oknum warga. Masalah yang sudah muncul sejak beberapa tahun lalu itu kini kembali muncul dan memanas.
Hadir sejumlah tokoh warga dari perwakilan keturunan Tionghoa dan lainnya. Rapat ini juga menghadirkan pemerintah daerah dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur.
Secara historis, lahan kuburan di Jalan Jenderal Sudirman km 6 disiapkan pemerintah kabupaten yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur pada 1987 dengan luas 1.500 m x 1.000 m untuk tempat pemakaman seluruh agama.
Lahan itu disiapkan pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesediaan warga untuk pemindahan makam warga Tionghoa di tempat pemakaman Jalan MT Haryono yang kini berdiri Terminal Patih Rumbih dan Mal Pelayanan Terpadu.
Masalah muncul pada 2015 karena adanya klaim oleh warga terhadap sebagian lahan kuburan tersebut. Bahkan warga menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat sehingga ini menjadi masalah besar bagi pemerintah yang mencadangkan lahan tersebut untuk tempat pemakaman seluruh agama.
"Masalah ini kan sudah lama, bahkan 2015 lalu sudah ada dibentuk tim inventarisasi. Kami berharap dalam satu bulan ini masalah ini sudah bisa diselesaikan," kata Agus.
Baca juga: DPRD Kotim terbuka berbagi informasi produk hukum
Kuasa hukum lintas agama, Supianor meminta pemerintah kabupaten menindaklanjuti kesimpulan rapat pendapat tersebut. Dia berharap masalah ini segera diselesaikan dan lahan kuburan tersebut dikembalikan seperti sebelumnya.
"Pemerintah daerah harus tegas dan mengembalikan lahan kuburan itu seperti semula. Ini untuk kepentingan orang banyak dan seluruh agama," kata Supianor.
Kepala Seksi Intelijen Sunardi Efendi menyarankan masalah ini bisa diselesaikan melalui mediasi. Dia juga mempertanyakan mengapa ada terbit sertifikat hak milik tanah kepada warga jika lahan tersebut memang benar milik pemerintah daerah yang dihibahkan untuk tempat pemakaman.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar setiap aset, termasuk lahan, harus didata dan dibuat bukti sah kepemilikannya. Masalah seperti ini bisa berujung pada pelanggaran hukum jika ternyata ada pengambilalihan lahan milik pemerintah.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kotawaringin Timur Ramadansyah mengatakan, masalah ini menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Dia menyarankan, langkah yang harus dilakukan adalah melakukan inventarisasi untuk mengetahui secara detil seperti apa kondisi di lapangan.
Baca juga: 18 peserta tidak hadir di hari pertama seleksi CPNS Kotim
Baca juga: Tinggal selangkah lagi Gerindra Kotim usung Suprianti Rambat
"Kesimpulan rapat dengar pendapat hari ini menyepakati memberi waktu kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menyelesaikan masalah lahan kuburan ini dalam waktu satu bulan," kata Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Agus Seruyantara di Sampit, Jumat.
Rapat dengar pendapat membahas polemik klaim sebagian lahan kuburan milik pemerintah daerah oleh sejumlah oknum warga. Masalah yang sudah muncul sejak beberapa tahun lalu itu kini kembali muncul dan memanas.
Hadir sejumlah tokoh warga dari perwakilan keturunan Tionghoa dan lainnya. Rapat ini juga menghadirkan pemerintah daerah dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur.
Secara historis, lahan kuburan di Jalan Jenderal Sudirman km 6 disiapkan pemerintah kabupaten yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur pada 1987 dengan luas 1.500 m x 1.000 m untuk tempat pemakaman seluruh agama.
Lahan itu disiapkan pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesediaan warga untuk pemindahan makam warga Tionghoa di tempat pemakaman Jalan MT Haryono yang kini berdiri Terminal Patih Rumbih dan Mal Pelayanan Terpadu.
Masalah muncul pada 2015 karena adanya klaim oleh warga terhadap sebagian lahan kuburan tersebut. Bahkan warga menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat sehingga ini menjadi masalah besar bagi pemerintah yang mencadangkan lahan tersebut untuk tempat pemakaman seluruh agama.
"Masalah ini kan sudah lama, bahkan 2015 lalu sudah ada dibentuk tim inventarisasi. Kami berharap dalam satu bulan ini masalah ini sudah bisa diselesaikan," kata Agus.
Baca juga: DPRD Kotim terbuka berbagi informasi produk hukum
Kuasa hukum lintas agama, Supianor meminta pemerintah kabupaten menindaklanjuti kesimpulan rapat pendapat tersebut. Dia berharap masalah ini segera diselesaikan dan lahan kuburan tersebut dikembalikan seperti sebelumnya.
"Pemerintah daerah harus tegas dan mengembalikan lahan kuburan itu seperti semula. Ini untuk kepentingan orang banyak dan seluruh agama," kata Supianor.
Kepala Seksi Intelijen Sunardi Efendi menyarankan masalah ini bisa diselesaikan melalui mediasi. Dia juga mempertanyakan mengapa ada terbit sertifikat hak milik tanah kepada warga jika lahan tersebut memang benar milik pemerintah daerah yang dihibahkan untuk tempat pemakaman.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar setiap aset, termasuk lahan, harus didata dan dibuat bukti sah kepemilikannya. Masalah seperti ini bisa berujung pada pelanggaran hukum jika ternyata ada pengambilalihan lahan milik pemerintah.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kotawaringin Timur Ramadansyah mengatakan, masalah ini menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Dia menyarankan, langkah yang harus dilakukan adalah melakukan inventarisasi untuk mengetahui secara detil seperti apa kondisi di lapangan.
Baca juga: 18 peserta tidak hadir di hari pertama seleksi CPNS Kotim
Baca juga: Tinggal selangkah lagi Gerindra Kotim usung Suprianti Rambat