Polisi: Pengedar narkoba banyak manfaatkan media sosial
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengatakan pengedar narkoba semakin banyak memanfaatkan media sosial dan toko daring untuk menjual barang terlarang tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Herry Heryawan saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu, mengungkapkan pengedar 13 tersangka pembuat dan pengedar narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila jaringan Jakarta-Surabaya.
Herry mengatakan informasi penggunaan media sosial dan toko daring itu didapatkan dari laporan masyarakat maupun pengakuan tersangka pengedar maupun pengguna narkoba yang berhasil diamankan.
"Dari pelapor atau pengguna yang ada, yang kita tangkap, kemudian kita kembangkan. Berkembang yang bersangkutan membelinya dari reseller atau beberapa akun online shop yang tidak bisa kami sebutkan karena untuk kepentingan penyidikan," kata Kombes Herry di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, proses membeli barang tersebut tidaklah mudah, karena calon penjual barang tersebut kemudian akan mengarahkan calon pembelinya ke sebuah akun lain.
"Kemudian dari reseller ini, katakanlah akun GT dia gunakan Facebook yang mengajak pembelinya dengan pasar tertentu kepada suatu akun lain," sambungnya.
Di akun tersebut, calon pembelinya akan diminta mengisi formulir dengan berbagai pertanyaan dan sandi tertentu. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengelabui petugas.
"Di akun itu ada semacam formulir yang harus di isi, kemudian dilakukan cek dan dicek ulang oleh pemilik akun tersebut, kemudian untuk mendapatkan kepastian baru dijual," ujarnya.
Diketahui, Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya meringkus 13 tersangka produsen dan pengedar narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila Surabaya-Jakarta.
"Ada 13 total semua tersangka yang sudah berhasil kita amankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Para tersangka itu diketahui berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH dan RTF.
Dijelaskan Yusri, 13 tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta dan Surabaya.
Selain menangkap para tersangka tersebut, polisi juga mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point di Surabaya.
Yusri menjelaskan tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.
"Efek sampingnya paling utama dari tembakau gorila ini adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual muntah, kejang-kejang, nyeri dada dan yang paling parah adalah menimbulkan prilaku agresif, serta gangguan perilaku yang sangat parah. Ini dampak dari tembakau gorila," ujarnya.
Akibat perbuatannya para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Herry Heryawan saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu, mengungkapkan pengedar 13 tersangka pembuat dan pengedar narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila jaringan Jakarta-Surabaya.
Herry mengatakan informasi penggunaan media sosial dan toko daring itu didapatkan dari laporan masyarakat maupun pengakuan tersangka pengedar maupun pengguna narkoba yang berhasil diamankan.
"Dari pelapor atau pengguna yang ada, yang kita tangkap, kemudian kita kembangkan. Berkembang yang bersangkutan membelinya dari reseller atau beberapa akun online shop yang tidak bisa kami sebutkan karena untuk kepentingan penyidikan," kata Kombes Herry di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, proses membeli barang tersebut tidaklah mudah, karena calon penjual barang tersebut kemudian akan mengarahkan calon pembelinya ke sebuah akun lain.
"Kemudian dari reseller ini, katakanlah akun GT dia gunakan Facebook yang mengajak pembelinya dengan pasar tertentu kepada suatu akun lain," sambungnya.
Di akun tersebut, calon pembelinya akan diminta mengisi formulir dengan berbagai pertanyaan dan sandi tertentu. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengelabui petugas.
"Di akun itu ada semacam formulir yang harus di isi, kemudian dilakukan cek dan dicek ulang oleh pemilik akun tersebut, kemudian untuk mendapatkan kepastian baru dijual," ujarnya.
Diketahui, Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya meringkus 13 tersangka produsen dan pengedar narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila Surabaya-Jakarta.
"Ada 13 total semua tersangka yang sudah berhasil kita amankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Para tersangka itu diketahui berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH dan RTF.
Dijelaskan Yusri, 13 tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta dan Surabaya.
Selain menangkap para tersangka tersebut, polisi juga mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point di Surabaya.
Yusri menjelaskan tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.
"Efek sampingnya paling utama dari tembakau gorila ini adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual muntah, kejang-kejang, nyeri dada dan yang paling parah adalah menimbulkan prilaku agresif, serta gangguan perilaku yang sangat parah. Ini dampak dari tembakau gorila," ujarnya.
Akibat perbuatannya para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.