DPRD Seruyan berencana susun dan ajukan raperda inisiatif terkait CSR

id kalimantan tengah,kalteng,dprd seruyan,dprd kabupaten seruyan,ketua dprd seruyan,Zuli Eko Prasetyo

DPRD Seruyan berencana susun dan ajukan raperda inisiatif terkait CSR

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo (tiga dari kanan) saat melaksankan reses di desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir, beberapa waktu yang lalu. ANTARA/Radianor

Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Zuli Eko Prasetyo mengaku bahwa pihaknya di tahun 2020 sedang berupaya menyusun rancangan peraturan daerah inisiatif terkait Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan..

"Raperda inisiatif yang sedang diupayakan dan rencananya diajukan tahun ini itu karena banyaknya keluhan dari masyarakat tentang tidak maksimalnya penyaluran CSR oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan yang beroperasi di Seruyan," kata Zuli di Kuala Pembuang, baru-baru ini.

Menurut dia, selain masalah penyaluran, CSR kedepannya pun tetap harus berpijak pada aspek sosial dan lingkungan. Sebab, ada banyak asumsi bahwa sebagian besar dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan telah mengubah pola kehidupan masyarakat sekitar di mana turut berpengaruh terhadap sumber penghidupan mereka. 

Eko mengatakan bahwa pihaknya menilai penting tentang keberadaan perda inisiatif agar PBS bisa memaksimalkan CSR dan supaya penyaluran CSR yang dikeluarkan tersebut bisa dipergunakan dengan jelas dan sebaik mungkin.

"Kami upayakan perda terlebih dahulu agar peruntukannya dan penggunaannya itu jelas serta supaya bisa maksimal juga, karena banyak pertanyaan dari masyarakat tentang masalah ini," ungkapnya.

Baca juga: Begini tanggapan Pj Sekda Seruyan tentang peraih nilai SKD tertinggi

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, wacana ini juga telah dirinya sampaikan kepada sejumlah lapisan masyarakat pada saat melaksanakan reses di wilayah daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur.

Menurut Zuli Eko, perda inisiatif ini sangat penting mengingat di kabupaten yang berjulukan Bumi Gawi Hantantiring ini sendiri ada banyak PBS perkebunan dan diharapkan dengan adanya perda itu nantinya bisa memberikan efek positif terhadap peran PBS perkebunan dalam kemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

"Tahun ini kita akan ada uji publiknya, harapannya dengan ini CSR perusahaan itu bisa lebih maksimal dan jelas, baik itu di sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kemajuan infrastruktur dan lain sebagainya," demikian Eko. 

Baca juga: DPRD desak PBS di Seruyan tingkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat

Baca juga: Kolam renang Pantai Sungai Bakau tak bisa direhabilitasi Dispora