Pemkab Seruyan sosialisasikan perbup santunan duka cita Rp2,5juta

id kalimantan tengah,kalteng,kabupaten seruyan,seruyan,santunan duka cita,sekda seruyan,Djainuddin Noor

Pemkab Seruyan sosialisasikan perbup santunan duka cita Rp2,5juta

Pj Sekretaris Daerah Seruyan saat membacakan sambutan Bupati di Gedung Serba Guna Kuala Pembuang, Rabu (12/2). ANTARA/Radianor

Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mensosialisasikan peraturan Bupati nomor 1 tahun 2020 tentang pemberian santunan duka cita bagi masyarakat kurang mampu dengan besaran Rp2,5 juta.

Santunan duka cita yang disediakan itu bentuk perhatian pemkab kepada warga kurang mampu yang mengalami musibah, kata Pj Sekretaris Daerah Seruyan Djainuddin Noor di Kuala Pembuang, Rabu.

"Semoga dengan bantuan sebesar Rp2,5 juta itu dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh pihak keluarga yang ditinggalkan.

Menurutnya, tujuan sosialisasi ini untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa Pemkab Seruyan memiliki kepedulian sosial guna meringankan beban keluarga yang meninggal dunia, dengan pemberian bantuan sosial berupa santunan duka cita atau santunan kematian bagi masyarakat kurang mampu.

Diharapkannya bantuan ini bisa bermanfaat untuk ahli waris dari keluarga kurang mampu yang ditinggalkan. Ini juga sebagai wujud perhatian pemerintah daerah kepada masyarakatnya yang membutuhkan. 

"Saya menghimbau kepada seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa dan Ketua BPD serta hadirin yang hadir pada acara ini untuk ikut mensosialisasikan program ini dan menjelaskan kepada masyarakat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan tersebut," kata Djainuddin.

Baca juga: Bantuan perahu wisata dorong Pemkab Seruyan tingkatkan PAD

Masyarakat yang berhak mendapatkan santunan kematian dari Pemkan Seruyan adalah penduduk yang memenuhi syarat, yakni keluarga miskin, berdomisili di wilayah Seruyan, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kepala Desa atau Lurah dan Kartu Keluarga atau formulir pendataan daftar rumah tangga disertai dengan surat pernyataan bahwa Kartu Keluarga masih dalam proses.

Kemudian, memiliki surat keterangan tidak mampu, meninggal dunia dengan sebab apapun, surat Keterangan kematian dari Kepala Desa atau Lurah tempat domisili, surat Keterangan atau pernyataan sebagai ahli waris dari Kepala Desa atau Lurah tempat domisili mengetahui Camat, diajukan oleh ahli waris kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Baca juga: Tenaga kesehatan harus siap dan siaga, kata Ketua DPRD Seruyan

Baca juga: DPRD Seruyan berencana susun dan ajukan raperda inisiatif terkait CSR