Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mensosialisasikan peraturan Bupati nomor 1 tahun 2020 tentang pemberian santunan duka cita bagi masyarakat kurang mampu dengan besaran Rp2,5 juta.
Santunan duka cita yang disediakan itu bentuk perhatian pemkab kepada warga kurang mampu yang mengalami musibah, kata Pj Sekretaris Daerah Seruyan Djainuddin Noor di Kuala Pembuang, Rabu.
"Semoga dengan bantuan sebesar Rp2,5 juta itu dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh pihak keluarga yang ditinggalkan.
Menurutnya, tujuan sosialisasi ini untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa Pemkab Seruyan memiliki kepedulian sosial guna meringankan beban keluarga yang meninggal dunia, dengan pemberian bantuan sosial berupa santunan duka cita atau santunan kematian bagi masyarakat kurang mampu.
Diharapkannya bantuan ini bisa bermanfaat untuk ahli waris dari keluarga kurang mampu yang ditinggalkan. Ini juga sebagai wujud perhatian pemerintah daerah kepada masyarakatnya yang membutuhkan.
"Saya menghimbau kepada seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa dan Ketua BPD serta hadirin yang hadir pada acara ini untuk ikut mensosialisasikan program ini dan menjelaskan kepada masyarakat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan tersebut," kata Djainuddin.
Baca juga: Bantuan perahu wisata dorong Pemkab Seruyan tingkatkan PAD
Masyarakat yang berhak mendapatkan santunan kematian dari Pemkan Seruyan adalah penduduk yang memenuhi syarat, yakni keluarga miskin, berdomisili di wilayah Seruyan, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kepala Desa atau Lurah dan Kartu Keluarga atau formulir pendataan daftar rumah tangga disertai dengan surat pernyataan bahwa Kartu Keluarga masih dalam proses.
Kemudian, memiliki surat keterangan tidak mampu, meninggal dunia dengan sebab apapun, surat Keterangan kematian dari Kepala Desa atau Lurah tempat domisili, surat Keterangan atau pernyataan sebagai ahli waris dari Kepala Desa atau Lurah tempat domisili mengetahui Camat, diajukan oleh ahli waris kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Baca juga: Tenaga kesehatan harus siap dan siaga, kata Ketua DPRD Seruyan
Baca juga: DPRD Seruyan berencana susun dan ajukan raperda inisiatif terkait CSR
Berita Terkait
Irak dan Saudi jalin pertemuan bahas peristiwa Suriah
Kamis, 19 Desember 2024 16:16 Wib
Penyanyi Jos Binsar rilis single teranyar bertajuk "Scorpio"
Kamis, 19 Desember 2024 14:28 Wib
Grup tripleS gelar konser perdana di Jakarta pada pertengahan Januari 2025
Kamis, 19 Desember 2024 14:24 Wib
AKI kategori pemda jadi wujud apresiasi dalam memajukan kebudayaan
Kamis, 19 Desember 2024 14:21 Wib
Cara merawat kulit bayi menurut dokter
Kamis, 19 Desember 2024 14:15 Wib
Berikut kaitan pekerjaan dengan risiko alzheimer
Kamis, 19 Desember 2024 14:11 Wib
Alat cuci darah lokal pertama dan kedua se-ASEAN milik Indonesia
Kamis, 19 Desember 2024 13:59 Wib
Kelola pikiran agar tidak mengalami kelelahan saraf sensorik
Kamis, 19 Desember 2024 13:56 Wib