DPRD anggap Bartim tak layak lagi terapkan sistem 'open dumping'

id kalimantan tengah,kalteng,kabupaten barito timur,bartim,dprd bartim,fraksi golkar bartim,Rini

DPRD anggap Bartim tak layak lagi terapkan sistem 'open dumping'

Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh Al Qadry menghadiri sidang paripurna I masa sidang II tahun 2020 tentang pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Bartim terhadap pengajuan Raperda tentang persampahan di Tamiang Layang, Selasa (11/2/2020). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menganggap pengelolaan sampah menggunakan sistem open dumping atau penumpukan sampah secara terbuka, sudah tidak layak lagi karena bertentangan dengan peraturan perundangan dan bisa menyebabkan terjadinya pelepasan gas metana (CH4) yang menyebabkan emisi rumah kaca.

Hal ini juga akan menyebabkan terjadinya pemanasan global sekaligus menjadi masalah nasional yang harus dan perlu diatasi secara bersama-sama, kata Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Bartim Rini di Tamiang Layang, Rabu.

"Permasalahan itu perlu diatasi dengan sebaik-baiknya karena pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengolahan sampah," tambahnya.

Menurut dia, pertumbuhan penduduk yang tinggi mengakibatkan bertambahnya volume sampah. Disamping itu, hasil konsumsi masyarakat memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang semakin beragam antara lain sampah kemasan yang berbahaya dan atau sulit diurai oleh proses alam.

Sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhirnya yaitu sampah dikumpulkan diangkut dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir.

Rini mengatakan Pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat serta tugas dan wewenang pemerintah daerah untuk melaksanakan pelayanan publik.

"Hal ini memberikan konsekuensi hukum bahwa pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengolahan sampah meskipun secara operasional pengelolaan dapat bermitra dengan badan usaha atau kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan," katanya lagi.

Baca juga: DPRD minta pemkab Bartim serius mengelola sampah

Untuk itu diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah sebagai tanggung jawab dengan asas berkelanjutan, asas manfaat keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi.

Sehubungan dengan penjelasan kepala daerah atas pengajuan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bartim tentang persampahan terkait dengan peraturan daerah tersebut, Fraksi Partai Golongan Karya menyambut baik dan melalui kesempatan ini menyampaikan tanggapan berupa saran dan pendapat.

tidak terlepas dari faktor manusia sebagai subjeknya melalui kesempatan ini Kami menghimbau agar pekerja di bidang persampahan pada semua lini di Kabupaten Bartim supaya kesejahteraan mereka lebih diperhatikan.

Perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) seperti kesehatan, keselamatan, keamanan jam kerja serta upah kerjanya yang setimpal dengan kerjanya.

"Harapannya, sampah bisa dijadikan sumber daya yang menghasilkan nilai ekonomi seperti sumber energi kompos dan bahan baku industri dengan harapan meningkatkan penghasilan asli daerah Pemkab Bartim," demikian Rini.

Baca juga: Awasi program pembangunan, DPRD Bartim bakal rutin bertemu pemkab

Baca juga: DPRD Bartim dukung program swasembada pangan yang dilaksanakan pemkab