Kuala Kurun (ANTARA) - Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Katriana mengatakan pendaftaran untuk Pengawas Kelurahan/Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020 di sejumlah desa/kelurahan di kabupaten itu diperpanjang.
Pendaftaran PKD sejumlah desa/kelurahan diperpanjang karena kuota minimal pendaftar yang memenuhi persyaratan sesuai keputusan dan petunjuk teknis tidak terpenuhi, kata Katriana saat dibincangi di Kuala Kurun, Selasa.
“Minimal harus ada dua calon yang memenuhi persyaratan sesuai keputusan dan juknis. Namun ternyata di sejumlah desa/kelurahan jumlah calonnya tidak sampai dua orang, sehingga pendaftaran PKD diperpanjang,” ucapnya.
Baca juga: DPRD Gunung Mas akan perhatikan peningkatan kesejahteraan PPL
Desa/kelurahan yang diperpanjang masa pendaftaran PKD tersebar di 10 kecamatan, yakni Kelurahan Sepang Simin, Desa Pematang Limau, dan Tampelas di Kecamatan Sepang, serta Desa Tuyun di Kecamatan Mihing Raya.
Kelurahan Tumbang Rahuyan, Desa Jangkit, Sangal, Sei Antai, dan Tumbang Lapan di Kecamatan Rungan Hulu. Desa Parempei, Bereng Baru, Talangkah, Tumbang Kajuei, Luwuk Kantor, Tumbang Jutuh, Linau, dan Tumbang Baringei di Kecamatan Rungan.
Kelurahan Rabambang, Desa Hujung Pata, Mangkawuk, Tajah Antang Raya, Tumbang Kuayan, dan Tusang Raya di Kecamatan Rungan Barat. Desa Luwuk Tukau dan Putat Durei di Kecamatan Manuhing Raya.
“Kemudian Desa Sarerangan, Sumur Mas, Teluk Lawah, Kasintu, Taja Urap, Karason Raya, Sandung Tambun, Batu Nyiwuh, Rangan Mihing, Tumbang Habaon, Sei Riang, dan Tanjung Untung di Kecamatan Tewah,” bebernya.
Baca juga: Wabup Gumas sampaikan tugas Pj Kades yang baru dilantik
Desa Tumbang Sian, Tumbang Takaoi, Tumbang Korik, dan Tumbang Ponyoi di Kecamatan Kahayan Hulu Utara. Desa Buntoi, Harowu, Mangkuhung, Tumbang Hatung, Tumbang Lapan, dan Tumbang Masukih di Kecamatan Miri Manasa.
Selanjutnya di Kelurahan Tumbang Marikoi, Desa Tumbang Mahuroi, Karetau Sarian, Tumbang Anoi, Lawang Kanji, dan Karetau Rambangun di Kecamatan Damang Batu. Masa perpanjangan pendaftaran PKD dimulai 27 Februari hingga 4 Maret 2020 mendatang.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin menjadi PKD diantaranya adalah paling rendah berusia 25 tahun, serta pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat.
Kemudian tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, bebas dari penyalahgunaan narkoba, dan beberapa lainnya.
“Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kami atau Panwas Kecamatan. Saya harap nantinya banyak masyarakat yang mendaftarkan diri pada masa perpanjangan pendaftaran PKD,” demikian Katriana.
Baca juga: Peningkatan kapasitas penyuluh pertanian jadi perhatian Pemkab Gumas
Baca juga: Pelayanan Polres Gunung Mas diharapkan semakin baik
Baca juga: Pengunjung tahura di Gumas akan dilengkapi asuransi
Berita Terkait
Liga Pro Futsal bakal berlangsung di lima wilayah luar Pulau Jawa
Sabtu, 16 November 2024 20:36 Wib
Pelatih Jepang menikmati atmosfer fanatisme suporter di GBK
Sabtu, 16 November 2024 20:28 Wib
Calvin puji rekan setimnya di klub setelah dikalahkan Jepang
Sabtu, 16 November 2024 20:22 Wib
Gol di penghujung laga bawa Uruguay menang atas Kolombia
Sabtu, 16 November 2024 20:19 Wib
Jordi nilai Indonesia harus lebih klinis di depan gawang lawan
Sabtu, 16 November 2024 20:14 Wib
KPU Barut simulasi pemungutan dan penghitungan suara pilkada
Sabtu, 16 November 2024 20:08 Wib
Polisi bongkar peredaran narkoba dalam boneka di Palangka Raya
Sabtu, 16 November 2024 15:21 Wib
Gubernur Kalteng ajak Pemuda Katolik jadi pelopor masyarakat adil dan bermartabat
Sabtu, 16 November 2024 14:55 Wib