Perceraian di Bartim didominasi gugatan istri
Tamiang Layang (ANTARA) - Pengadilan Agama Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur menerima 174 perkara perceraian pada tahun 2019 yang didominasi oleh gugat cerai yang diajukan seorang istri terhadap suaminya.
“Dari 174 itu terdiri dari dua jenis perceraian yakni cerai talak sebanyak 23 perkara dan cerai gugat sebanyak 89 perkara. Cerai talak yakni gugatan cerai diajukan kaum pria sedangkan cerai gugat dari kaum perempuan,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang Samsul Bahri didampingi panitera hukum Dani Aprianto di Tamiang Layang, Selasa.
Samsul Bahri mengatakan, dari 174 perkara tersebut, sebanyak 112 perkara perceraian ditangani, sedangkan perkara lainnya dalam proses hukum hingga tahun 2020 ini.
Cerai yang ditangani dan telah dikeluarkan akta cerai yakni 95 perkara. Dari 95 perkara perceraian tersebut, penyebab utama perceraian disebabkan pada permasalahan perselisihan dan pertengkaran sebanyak 60 perkara, meninggalkan satu pihak sebanyak 18 perkara.
Perceraian disebabkan faktor ekonomi sebanyak delapan perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak tiga perkara, mabuk minuman keras dua perkara, hukuman penjara dua perkara dan poligami sebanyak satu perkara, serta pindah agama atau keyakinan sebanyak satu perkara.
“Data ini berdasarkan aduan atau yang tergambar dalam pengajuan gugatan yang diajukan pada Pengadilan Agama Tamiang Layang," kata Samsul.
Perkara tahun 2019 yang masih dalam proses hingga Februari 2020 yakni masih 10 perkara yang terdiri dari cerai talak sebanyak dua perkara dan cerai gugat sebanyak delapan perkara.
Menurut Samsul, Pengadilan Agama Tamiang Layang akan memberikan pelayanan yang terbaik dan prima dalam melayani gugatan perceraian perkawinan sesuai dengan agama Islam. Pengadilan Agama Tamiang Layang juga melayani, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara peradilan tertentu antara orang yang beragama Islam di bidang warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah dan ekonomi syariah.
“Kita akan berupaya maksimal memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya,” demikian Samsul.
“Dari 174 itu terdiri dari dua jenis perceraian yakni cerai talak sebanyak 23 perkara dan cerai gugat sebanyak 89 perkara. Cerai talak yakni gugatan cerai diajukan kaum pria sedangkan cerai gugat dari kaum perempuan,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang Samsul Bahri didampingi panitera hukum Dani Aprianto di Tamiang Layang, Selasa.
Samsul Bahri mengatakan, dari 174 perkara tersebut, sebanyak 112 perkara perceraian ditangani, sedangkan perkara lainnya dalam proses hukum hingga tahun 2020 ini.
Cerai yang ditangani dan telah dikeluarkan akta cerai yakni 95 perkara. Dari 95 perkara perceraian tersebut, penyebab utama perceraian disebabkan pada permasalahan perselisihan dan pertengkaran sebanyak 60 perkara, meninggalkan satu pihak sebanyak 18 perkara.
Perceraian disebabkan faktor ekonomi sebanyak delapan perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak tiga perkara, mabuk minuman keras dua perkara, hukuman penjara dua perkara dan poligami sebanyak satu perkara, serta pindah agama atau keyakinan sebanyak satu perkara.
“Data ini berdasarkan aduan atau yang tergambar dalam pengajuan gugatan yang diajukan pada Pengadilan Agama Tamiang Layang," kata Samsul.
Perkara tahun 2019 yang masih dalam proses hingga Februari 2020 yakni masih 10 perkara yang terdiri dari cerai talak sebanyak dua perkara dan cerai gugat sebanyak delapan perkara.
Menurut Samsul, Pengadilan Agama Tamiang Layang akan memberikan pelayanan yang terbaik dan prima dalam melayani gugatan perceraian perkawinan sesuai dengan agama Islam. Pengadilan Agama Tamiang Layang juga melayani, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara peradilan tertentu antara orang yang beragama Islam di bidang warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah dan ekonomi syariah.
“Kita akan berupaya maksimal memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya,” demikian Samsul.