Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi membuka sejumlah pilihan model keserentakan pemilu yang konstitusional sepanjang pemilihan presiden dilakukan serentak dengan pemilihan DPR dan DPD.
"Keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dari upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial," tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Pilihan model pemilu serentak yang konstitusional dapat berupa pemilihan DPR, DPD, presiden-wakil presiden dan anggota DPRD bersamaan.
Atau pemilu serentak memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, gubernur dan bupati/wali kota.
Opsi selanjutnya pemilu memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, anggota DPRD, gubernur dan bupati/wali kota.
Kemudian pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, selang beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur dan bupati/wali kota.
Model keserentakan yang dapat dipilih juga pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, selang beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi dan memilih gubernur dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati dan wali kota.
Selain model-model itu, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD dan presiden-wakil presiden diperbolehkan.
"Dengan tersedianya berbagai kemungkinan pelaksanaan pemilihan umum serentak sebagaimana dikemukakan, penentuan model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk undang-undang untuk memutuskannya," ujar Saldi Isra.
Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak berwenang menentukan model pemilu serentak dari sejumlah pilihan yang ada.
Putusan tersebut sekaligus menolak permohonan pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam permohonannya, Perludem mendalilkan penyelenggaraan pemilu serentak yang konstitusional adalah penyelenggaraan pemilu serentak yang dipisahkan antara pemilu nasional dengan pemilu lokal.
Berita Terkait
Jubair Arifin siap maju Pilkada di Kotawaringin Barat
Sabtu, 27 April 2024 17:32 Wib
Benarkah BRI gunakan uang nasabah untuk bantu bansos pemerintah di Pemilu 2024?
Kamis, 25 April 2024 11:29 Wib
Capres-cawapres terpilih harus persiapkan diri agar bisa langsung bekerja
Rabu, 24 April 2024 15:05 Wib
Go Gibran Kalteng sampaikan selamat ke Prabowo-Gibran
Selasa, 23 April 2024 22:49 Wib
PAN Kalteng buka pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 22:21 Wib
KPU Kota Palangka Raya mulai jaring PPK Pemilu 2024
Selasa, 23 April 2024 20:09 Wib
Prabowo ucapkan terima kasih kepada jajaran Mahkamah Konstitusi
Selasa, 23 April 2024 13:48 Wib
Prabowo-Gibran akan hadiri penetapan pemenang pilpres di KPU pada Rabu
Selasa, 23 April 2024 13:45 Wib