Pemerintah desa di Gunung Mas diingatkan efektifkan keuangan desa

id Pemerintah desa di Gunung Mas diingatkan efektifkan keuangan desa,Dana desa,Alokasi dana desa,Bupati Gunung Mas,Jaya S Monong

Pemerintah desa di Gunung Mas diingatkan efektifkan keuangan desa

Bupati Gumas Jaya S Monong menyerahkan SK kepada Pj Kades yang baru dilantik di aula kantor Kecamatan Rungan Hulu, Jumat (6/3/2020). ANTARA/HO – DPMD Kabupaten Gumas

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengingatkan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa di kabupaten itu untuk menggunakan anggaran desa secara efektif, dimulai dengan menyusun perencanaan dengan baik.

“Gunakan Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa secara efektif, efisien dan tepat sasaran,” ucap Jaya saat  melantik empat Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Rungan Hulu, Jumat.

Keuangan desa juga harus dikelola dengan benar dan penuh tanggung jawab, serta tepat waktu dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan dan menjunjung tinggi asas-asas pengelolaan keuangan desa.

Secara khusus, dia meminta camat dan jajarannya agar lebih teliti, cermat dan berhati-hati dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Menurutnya, masih ada beberapa desa yang menyusun Rancangan APBDes belum sesuai dengan skala prioritas pembangunan serta belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat di desa.

Pelantikan penjabat kepala desa dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pada jabatan kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya. Selain itu, untuk menyesuaikan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif.

Mereka yang dilantik adalah Panjung sebagai Pj Kades Jangkit, Mujiadi sebagai Pj Kades Tumbang Mujai, Thomas Harapan sebagai Pj Kades Hantapang, dan Set sebagai Pj Kades Sangal.

Jaya berpesan kepada Pj kades yang baru dilantik bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab hendaknya selalu ingat dan berpegang terhadap sumpah dan janji  yang sudah mereka ucapkan.

Jangan sampai Pj kades dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka diminta melaksanakan tugas dengan teliti dan cermat, serta berpedoman pada ketentuan dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Jika menemui kendala yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, Pj kades tidak perlu segan berkoordinasi dan berkonsultasi.

“Selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik. Tugas sebagai Pj Kades bukan tugas yang ringan, namun mulia, yakni untuk memajukan dan mensejahterakan desa yang saudara-saudara pimpin,” demikian Jaya.