Jakarta (ANTARA) - Aktris Ririn Ekawati akan kembali diperiksa sebagai saksi atas kasus narkoba yang menjerat asistennya, ITY (30), setelah pemeriksaan di laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Ajun Komisaris Polisi Arif Oktora saat ungkap kasus penyalahgunaan "happy five" asistennya.
"Setelah pemeriksaan di Lido, Ririn akan diperiksa sebagai saksi," ujar Arif di Jakarta, Senin.
Ririn akan diperiksa darah dan rambutnya, mengingat dalam keterangan ITY, Ririn pernah diberi setengah dari pil "happy five" darinya.
Baca juga: Ririn Ekawati sempat diberi setengah pil narkoba oleh asistennya
Sementara, hasil tes urine Ririn Ekawati negatif dan bersih dari narkoba.
"Untuk saudari RE masih kita lakukan kajian untuk mensinkronkan data yang kami dapat untuk hal selanjutnya," ujar Arif.
"Baru saja kami arahkan pemeriksaan rambut, selanjutnya masih menunggu hasil," ujar dia melanjutkan.
Sebelumnya, Ririn Ekawati bersama asistennya ditahan atas penyalahgunaan narkoba dan barang bukti lima pil "happy five" di lobi gedung kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3) malam.
Baca juga: Ririn Ekawati diperiksa polisi terkait kasus narkoba
Selanjutnya dalam pengembangan kasus, tersangka DN ditahan di apartemennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan 37 butir pil "happy five."
Tersangka ITY dan DN dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Ririn Ekawati pulang hari ini
Selasa, 10 Maret 2020 13:51 Wib
Asisten Ririn Ekawati gunakan narkoba sejak setahun lalu
Selasa, 10 Maret 2020 11:54 Wib
Ririn Ekawati sempat diberi setengah pil narkoba oleh asistennya
Senin, 9 Maret 2020 13:21 Wib
Ririn Ekawati diperiksa polisi terkait kasus narkoba
Minggu, 8 Maret 2020 18:23 Wib
Wali Kota ajak seluruh elemen masyarakat Palangka Raya taat bayar pajak
Rabu, 6 Maret 2019 23:27 Wib
Sindikat Penculikan Bayi Berhasil Dibongkar
Selasa, 1 Maret 2016 10:36 Wib