Kotim memerlukan Perda Penanggulangan Bencana untuk kemudahan di lapangan
Sampit (ANTARA) - Rancangan peraturan daerah atau Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah yang saat ini dibahas bersama di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dimaksudkan untuk kemudahan pelaksanaan di lapangan.
"Banyak hal teknis yang memang perlu payung hukum supaya pelaksanaan di lapangan lebih mudah. Jangan sampai penanggulangan di lapangan terkendala hanya karena birokrasi," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo di Sampit, Rabu.
Menurut Handoyo, peraturan daerah diperlukan untuk mengatur penanganan sebelum dan sesudah bencana. Kemudahan dalam hal administrasi diharapkan membuat upaya pencegahan, penanggulangan saat bencana dan pascabencana.
Salah satu yang perlu dirinci adalah mekanisme penetapan darurat bencana hingga dikeluarkannya surat keputusan penerapannya oleh bupati. Prosedurnya harus diatur secara jelas dan tidak berbelit-belit agar tidak menghambat upaya di lapangan.
Menurut Handoyo, penetapan darurat bencana tidak mesti harus menunggu adanya korban jiwa. Kategori kedaruratan itu muncul adalah dari kondisi bencana itu sendiri.
Misalnya, kata Handoyo, jika terjadi situasi mendesak sehingga instansi terkait melaporkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur, kemudian BPBD mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah. Selanjutnya, bupati membuat surat keputusan menetapkan status darurat bencana.
"Dari penetapan darurat bencana itu kemudian dana disiapkan. Dalam pembahasan raperda, kami juga mengundang camat, lurah dan kepala desa agar dana penanggulangan bencana juga bisa dianggarkan melalui dana desa dan kelurahan," kata Handoyo.
Baca juga: DPRD Kotim dorong pembenahan pengelolaan parkir untuk optimalkan PAD
Pendapat serupa juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu. Dia juga berpendapat bahwa untuk hal tertentu, cukup diatur dalam peraturan bupati sehingga prosesnya bisa lebih cepat.
"Misalnya kondisi tahunan banjir di mana-mana setiap musim hujan dan kekeringan saat musim kemarau. Saya sepakat itu dituangkan dalam peraturan bupati. Masa harus menunggu ada korban baru ditetapkan darurat bencana? Ini perlu kita kaji," kata Dadang.
Sementara itu Camat Mentawa Baru Ketapang Sutimin berharap ada kemudahan aturan dalam membantu masyarakat yang sedang terkena musibah. Tujuannya agar bantuan bisa dengan mudah disalurkan meski kejadian itu tidak masuk dalam kategori darurat bencana.
"Misalnya ada korban kebakaran atau banjir yang hanya beberapa buah rumah. Itu tidak termasuk darurat bencana, tapi mereka perlu bantuan karena sedang terkena musibah. Selama ini di lapangan sering terjadi kendala karena bantuan baru bisa disalurkan setelah musibah itu berlalu karena memerlukan proses," kata Sutimin.
Hal itulah yang selama ini membuat pemerintah kecamatan biasanya meminta bantuan dari perusahaan besar swasta. Bantuan pihak swasta biasanya lebih cepat penyalurannya karena tidak memerlukan prosedur panjang.
Baca juga: Sepakat ciptakan pesta demokrasi damai di Kotim
Baca juga: Legislator Kotim sebut pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat tepat
"Banyak hal teknis yang memang perlu payung hukum supaya pelaksanaan di lapangan lebih mudah. Jangan sampai penanggulangan di lapangan terkendala hanya karena birokrasi," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo di Sampit, Rabu.
Menurut Handoyo, peraturan daerah diperlukan untuk mengatur penanganan sebelum dan sesudah bencana. Kemudahan dalam hal administrasi diharapkan membuat upaya pencegahan, penanggulangan saat bencana dan pascabencana.
Salah satu yang perlu dirinci adalah mekanisme penetapan darurat bencana hingga dikeluarkannya surat keputusan penerapannya oleh bupati. Prosedurnya harus diatur secara jelas dan tidak berbelit-belit agar tidak menghambat upaya di lapangan.
Menurut Handoyo, penetapan darurat bencana tidak mesti harus menunggu adanya korban jiwa. Kategori kedaruratan itu muncul adalah dari kondisi bencana itu sendiri.
Misalnya, kata Handoyo, jika terjadi situasi mendesak sehingga instansi terkait melaporkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur, kemudian BPBD mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah. Selanjutnya, bupati membuat surat keputusan menetapkan status darurat bencana.
"Dari penetapan darurat bencana itu kemudian dana disiapkan. Dalam pembahasan raperda, kami juga mengundang camat, lurah dan kepala desa agar dana penanggulangan bencana juga bisa dianggarkan melalui dana desa dan kelurahan," kata Handoyo.
Baca juga: DPRD Kotim dorong pembenahan pengelolaan parkir untuk optimalkan PAD
Pendapat serupa juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu. Dia juga berpendapat bahwa untuk hal tertentu, cukup diatur dalam peraturan bupati sehingga prosesnya bisa lebih cepat.
"Misalnya kondisi tahunan banjir di mana-mana setiap musim hujan dan kekeringan saat musim kemarau. Saya sepakat itu dituangkan dalam peraturan bupati. Masa harus menunggu ada korban baru ditetapkan darurat bencana? Ini perlu kita kaji," kata Dadang.
Sementara itu Camat Mentawa Baru Ketapang Sutimin berharap ada kemudahan aturan dalam membantu masyarakat yang sedang terkena musibah. Tujuannya agar bantuan bisa dengan mudah disalurkan meski kejadian itu tidak masuk dalam kategori darurat bencana.
"Misalnya ada korban kebakaran atau banjir yang hanya beberapa buah rumah. Itu tidak termasuk darurat bencana, tapi mereka perlu bantuan karena sedang terkena musibah. Selama ini di lapangan sering terjadi kendala karena bantuan baru bisa disalurkan setelah musibah itu berlalu karena memerlukan proses," kata Sutimin.
Hal itulah yang selama ini membuat pemerintah kecamatan biasanya meminta bantuan dari perusahaan besar swasta. Bantuan pihak swasta biasanya lebih cepat penyalurannya karena tidak memerlukan prosedur panjang.
Baca juga: Sepakat ciptakan pesta demokrasi damai di Kotim
Baca juga: Legislator Kotim sebut pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat tepat