KPU Kotim memerlukan 1.110 pantarlih optimalkan coklit Pilkada 2024

id Komisi Pemilihan Umum, KPU Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Kotawaringin Timur, Ketua KPU Kotim, Muhammad R

KPU Kotim memerlukan 1.110 pantarlih optimalkan coklit Pilkada 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotim, Muhammad Rifqi. ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah membutuhkan 1.100 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau pantarlih untuk membantu tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Saat ini perekrutan pantarlih sedang berjalan, dan berdasarkan pemetaan kami jumlah yang diperlukan untuk Pilkada Kotim 2024 sebanyak 1.100 orang," kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Minggu.

Rifqi menjelaskan, perekrutan pantarlih disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan hasil pemetaan pihaknya jumlah TPS untuk Pilkada 2024 sebanyak 661 TPS. Normalnya satu TPS memiliki satu pantarlih, namun jika jumlah pemilih pada satu TPS melebihi 400 orang, maka akan ada dua pantarlih yang ditugaskan. Perlu diketahui pula, ketentuan pada Pilkada 2024 mengatur satu TPS maksimal menangani 600 pemilih.

"Hal itulah yang menyebabkan jumlah pantarlih yang direkrut berbeda dengan jumlah TPS yang ada. Dari data kami ada 222 TPS yang cukup satu pantarlih, sedangkan 439 TPS lainnya perlu dua pantarlih," beber dia.

Dirinya melanjutkan, perekrutan pantarlih dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pilkada di tingkat desa dan kelurahan. Sebab, pantarlih ini bertugas membantu PPS dalam coklit data pemilih yang dijadwalkan pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Pendaftaran pantarlih berlangsung pada 13-19 Juni 2024. Dilanjutkan dengan penelitian administrasi pada 14-20 Juni 2024, pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni, penetapan nama hasil seleksi pantarlih 23 Juni 2024 dan pelantikan pantarlih pada 24 Juni 2024. Masa tugas pantarlih selama satu bulan sama dengan masa pelaksanaan coklit.

Kriteria calon pantarlih di antaranya tidak pernah terlibat dalam urusan politik maupun menjadi anggota dari partai politik, minimal berusia 17 tahun dan yang terpenting memahami atau bisa menggunakan teknologi dengan baik.

"Penting bagi pantarlih untuk paham menggunakan teknologi, karena sekarang sistem coklit bukan hanya secara manual tapi juga menggunakan aplikasi yang dinamakan E-Coklit," ujar Rifqi.

Baca juga: Perangkat desa diminta pastikan pilkada berjalan kondusif

Ia menambahkan,coklit adalah salah satu tahapan dalam pelaksanaan pemilihan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017. Bertujuan untuk verifikasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

DP4 pada Pilkada 2024 sebanyak 310.169 orang, data ini menjadi acuan dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga harus benar-benar dipastikan nama yang terdapat dalam DP4 memang ada secara riil. DP4 yang diterima dari Kemendagri telah dilengkapi nama dan alamat calon pemilih atau by name by address. Oleh sebab itu, coklit dapat dilaksanakan dengan mendatangi langsung calon pemilih dan menindaklanjuti usulan dari RT atau RW setempat.

"Kami berharap kawan-kawan pantarlih yang direkrut nanti benar-benar bisa bekerja dengan baik, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sehingga gilirannya nanti daftar pemilih bisa lebih bersih dan akurat," demikian Rifqi.

Baca juga: Pilkada Barito Timur 2024 tanpa calon perseorangan

Baca juga: Penjabat wali kota ingatkan ASN jaga sikap netral selama Pilkada 2024

Baca juga: Isu melarang putranya maju Pilkada Jakarta, Jokowi: Tanya Kaesang