Begini kebijakan OJK terkait laporan keuangan dan RUPS saat menghadapi wabah corona

id Ojk, otoritas jasa keuangan, laporan keuangan, rups, covid 19, corona

Begini kebijakan OJK terkait laporan keuangan dan RUPS saat menghadapi wabah corona

logo OJK (OJK)

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal, menyesuaikan kondisi darurat akibat virus corona (COVID-19) di Indonesia.

"Hal itu telah kami sampaikan melalui surat OJK kepada pelaku industri jasa keuangan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu.

Surat itu menyebutkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona yang ditetapkan pemerintah hingga 29 Mei 2020, dapat memengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan RUPS, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan, serta laporan tahunan secara tepat waktu.

Guna merespon hal tersebut, OJK memutuskan batas waktu penyampaian laporan diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan pada sektor pasar modal.

Yakni laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik, serta laporan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan emiten dan perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Kemudian laporan keuangan tahunan bagi bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal, lembaga penilaian harga efek, lembaga pendanaan efek Indonesia, Biro Administrasi Efek, reksa dana, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, efek beragun aset berbentuk surat partisipasi, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur dan perusahaan pemeringkat efek.

Selanjutnya, batas waktu penyelenggaraan RUPS tahunan oleh perusahaan terbuka diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS tahunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 32 tahun 2014).

Penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan terbuka dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik, menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS sesuai POJK Nomor 32 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

"Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka pelaksanaan RUPS tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020," katanya.

Penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020 dan penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020.

Terakhir, penggunaan mekanisme 'Electronic Proxy' untuk RUPS melalui sistem E-RUPS yang disiapkan PT KSEI. Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir atau menghindari kerumunan dan cukup diwakili oleh proxy-nya.