Hand Sanitizer-Masker langka, pemkot diminta sidak pasar dan pertokoan

id kalimantan tengah,kalteng,dprd kota palangka raya,palangka raya

Hand Sanitizer-Masker langka, pemkot diminta sidak pasar dan pertokoan

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Sigit Widodo. (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Sigit Widodo meminta pemerintah kota segera melaksanakan inspeksi mendadak untuk memantau serta memeriksa sejumlah pasar, khususnya pertokoan yang menjual masker, hand sanitizer, alkohol maupun alat kesehatan lainnya.

Sidak tersebut sangat perlu dilakukan karena hasil pantauan di lapangan sekarang ini masker dan hand sanitizer serta alkohol susah dicari dan langka, kata Sigit di Palangka Raya, Kamis.

"Sejak ada informasi masuknya virus corona di di Indonesia, alat kesehatan memang menjadi sulit dicari, Kalaupun ada harganya naik sampai dua kali lipat," katanya.

Menurut dia sah-sah saja oknum pengusaha memainkan harga jual masker dan hand sanitizer saat daya beli masyarakat meningkat. Hanya, jangan keterlaluan karena saat ini sedang dalam kondisi musibah atau darurat siaga virus corona.

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya itu mengatakan peran pemkot setempat melalui instansi terkait harus segera bergerak. Jangan sampai masker dan hand sanitizer di Palangka Raya habis atau sengaja di simpan oleh oknum penjual yang sengaja memanfaatkan situasi saat ini.

"Apabila ada oknum penjual masker dan hand sanitizer melakukan penimbunan barang tersebut, instansi terkait bisa memberikannya sanksi atau melaporkannya ke pihak yang berwajib," kata Sigit

Baca juga: Anggaran kunjungan kerja dipangkas pusat, ini respon DPRD Palangka Raya

Dia mengatakan akibat ulah dari oknum-oknum yang hanya ingin meraup keuntungan pribadi, sudah sangat meresahkan masyarakat. Tidak hanya itu akibat hal tersebut juga, masyarakat yang berkeinginan ingin mencegah dengan membeli masker dan hand sanitizer tidak kedapatan.

"Padahal niat masyarakat lain yang tidak mendapatkan dua benda tersebut tidak lain bertujuan untuk melakukan pencegahan virus Covid-19," bebernya.

beberapa waktu lalu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri juga mengingatkan kepada masyarakat serta penjual apoteker apabila melakukan penimbunan masker serta barang lain sebagainya ketika dalam kondisi darurat seperti ini, tentunya bisa dikenakan tindak pidana.

"Kalau mengumpulkan masker serta alat kesehatan lainnya dalam jumlah banyak dan tidak disertai izinnya maka bisa dikenakan tindak pidana," kata Jaladri.

Baca juga: Antisipasi corona, Legislator Palangka Raya desak pemkot liburkan sekolah

Baca juga: Waspadai penyakit saat permukiman di Palangka Raya dilanda banjir

Baca juga: Uang kunker pejabat dan DPRD Palangka Raya dipangkas