Anggaran kunjungan kerja dipangkas pusat, ini respon DPRD Palangka Raya
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Nenie Adriati Lambung menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan adanya aturan dari pemerintah pusat terbaut pemotongan uang kunjungan kerja di seluruh Indonesia.
"Pemangkasan tersebut sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan dan harus didukung. Karena pemangkasan itu bertujuan untuk efisiensi anggaran," kata Nenie di Palangka Raya, Rabu.
Dikatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang harga satuan regional atau pengaturan uang kunker anggota DPRD dan pejabat pemerintah daerah setempat akan berubah, hal itu tidak lain guna mengefisienkan anggaran.
politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan efisiensi anggaran itu tentunya akan berdampak pada pembangunan di daerah setiap daerah, sehingga nantinya tumbuh dan berkembang dengan pesat, sesuai dengan keinginan setiap kepala daerah serta masyarakat di daerah itu.
"Berapapun besarannya nantinya kami sebagai anggota DPRD harus mengikuti aturan yang dibuat pemerintah pusat. Bahkan kami siap untuk mengikuti kebijakan yang di keluarkan pemerintah pusat," katanya.
Wakil rakyat Kota Palangka Raya itu mengungkapkan, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah pusat mengenai hal tersebut. Pihaknya selalu mendukung karena kebijakan yang di keluarkan Presiden RI Joko Widodo tentunya kebijakan kami bersama.
Langkah tersebut diambil pemerintah pusat, tidak lain guna kebaikan serta kemajuan bangsa ini dari berbagai hal. Tidak hanya itu mereka juga melakukan pemangkasan uang kunker para pejabat dan anggota DPRD, tentunya juga sudah dikaji baik mengenai hal negatifnya maupun positifnya.
Baca juga: Antisipasi corona, Legislator Palangka Raya desak pemkot liburkan sekolah
"Saya yakin semua ini bertujuan untuk kebaikan bangsa dan kemajuan di setiap daerah yang ada di negara kita," beber Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Palangka Raya itu.
Sebelumnya di tempat terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Absiah membenarkan adanya informasi mengenai adanya pemangkasan uang kunker pejabat dan Anggota DPRD di daerah setempat.
Hanya saja pemberlakuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang harga satuan regional itu, akan diberlakukan pada tahun depan karena pihaknya masih mempelajari dan menghitung satuan harga bagi pejabat di bawah eselon dua ke bawah.
"Kami juga akan membuatkan Peraturan wali Kota (Perwali) nya, sehingga peraturan tersebut pada 2021 nantinya sudah bisa diberlakukan," tegas Absiah.
Baca juga: Legislator Palangka Raya ajak masyarakat gunakan ATM saat berbelanja
Baca juga: Waspadai penyakit saat permukiman di Palangka Raya dilanda banjir
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta masyarakat waspadai peredaran gula rafinasi
"Pemangkasan tersebut sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan dan harus didukung. Karena pemangkasan itu bertujuan untuk efisiensi anggaran," kata Nenie di Palangka Raya, Rabu.
Dikatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang harga satuan regional atau pengaturan uang kunker anggota DPRD dan pejabat pemerintah daerah setempat akan berubah, hal itu tidak lain guna mengefisienkan anggaran.
politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan efisiensi anggaran itu tentunya akan berdampak pada pembangunan di daerah setiap daerah, sehingga nantinya tumbuh dan berkembang dengan pesat, sesuai dengan keinginan setiap kepala daerah serta masyarakat di daerah itu.
"Berapapun besarannya nantinya kami sebagai anggota DPRD harus mengikuti aturan yang dibuat pemerintah pusat. Bahkan kami siap untuk mengikuti kebijakan yang di keluarkan pemerintah pusat," katanya.
Wakil rakyat Kota Palangka Raya itu mengungkapkan, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah pusat mengenai hal tersebut. Pihaknya selalu mendukung karena kebijakan yang di keluarkan Presiden RI Joko Widodo tentunya kebijakan kami bersama.
Langkah tersebut diambil pemerintah pusat, tidak lain guna kebaikan serta kemajuan bangsa ini dari berbagai hal. Tidak hanya itu mereka juga melakukan pemangkasan uang kunker para pejabat dan anggota DPRD, tentunya juga sudah dikaji baik mengenai hal negatifnya maupun positifnya.
Baca juga: Antisipasi corona, Legislator Palangka Raya desak pemkot liburkan sekolah
"Saya yakin semua ini bertujuan untuk kebaikan bangsa dan kemajuan di setiap daerah yang ada di negara kita," beber Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Palangka Raya itu.
Sebelumnya di tempat terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Absiah membenarkan adanya informasi mengenai adanya pemangkasan uang kunker pejabat dan Anggota DPRD di daerah setempat.
Hanya saja pemberlakuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang harga satuan regional itu, akan diberlakukan pada tahun depan karena pihaknya masih mempelajari dan menghitung satuan harga bagi pejabat di bawah eselon dua ke bawah.
"Kami juga akan membuatkan Peraturan wali Kota (Perwali) nya, sehingga peraturan tersebut pada 2021 nantinya sudah bisa diberlakukan," tegas Absiah.
Baca juga: Legislator Palangka Raya ajak masyarakat gunakan ATM saat berbelanja
Baca juga: Waspadai penyakit saat permukiman di Palangka Raya dilanda banjir
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta masyarakat waspadai peredaran gula rafinasi